Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS Solo Raya 2021

Lolos CPNS 2021, Peserta Wajib Lengkapi Dokumen Hingga 21 Januari 2022, Wajib Unggah Ijazah Asli

Lolos CPNS 2021, Peserta Wajib Lengkapi Dokumen Hingga 21 Januari 2022, Wajib Unggah Ijazah Asli

Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
Tangkap layar https://sscasn.bkn.go.id/
Simak cara cek hasil SKD CPNS 2021 di situs SSCASN dalam artikel ini. 

TRIBUNSOLO.COM - Pengumuman akhir pasca sanggah bagi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dijadwalkan pada 4 hingga 6 Januari 2022.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN 2021 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Penyampaian kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada 7-21 Januari 2022.

Baca juga: Daftar Gaji PPPK Guru 2021, Lengkap dengan Tunjangan dan Hak Cuti

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap II, Bisa Melalui 2 Link Ini

Berikut dokumen yang harus diunggah peserta yang lolos CPNS 2021:

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

b. Ijazah Asli (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi);

c. Transkrip Nilai Asli;

d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000;

e. Surat Pernyataan, yang terdiri dari:

1. Surat Pernyataan lima poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format/template yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id

2. Surat Pernyataan bagi CPNS di lingkungan BKN yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Pengumuman

f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan Maret 2022;

g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022;

h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022;

i. Bukti Pengalaman Kerja yang sah dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang (apabila memiliki masa kerja)

Baca juga: Mundur dari CPNS Usai Dapat NIP Bisa Dapat Sanksi dan Denda, Tak Main-main Hingga Puluhan Juta

Baca juga: Hasil Seleksi CPNS & PPPK 2021 Sudah Diumumkan, Calon PNS Wajib Jalani Percobaan 1 Tahun

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved