Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Ogah Laporkan Balik Ubedilah Badrun, Gibran Beri Pesan Mendalam : Kalau Saya Salah Tangkap, Enak Kan

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak akan melaporkan aktivis 98, Ubedilah Badrun yang melaporkan dirinya dan Kaesang Pangerep ke KPK.

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Fristin Intan
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak akan melaporkan aktivis 98, Ubedilah Badrun yang melaporkan dirinya dan Kaesang Pangerep ke KPK.

Gibran malah meminta Ubedilah Badrun untuk membuktikan jika benar memiliki keterlibatannya dalam kasus pelaporannya itu.

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini melaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Serta dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan PT SM.

"La ngopo melaporkan balik ? Nah itu udah dilaporkan, Itu dibuktikan dulu," kata Gibran saat berada di Balaikota Solo, Selasa (11/1/2022).

Setelah itu, Girban juga mengatakan dirinya bersedia untuk diadili apabila benar dirinya terlibat.

"Kalau aku salah cekelen (tangkap), penak kan (enak to)," kata dia.

"Buktikan sek (buktikan dulu), salah orane (salah tidaknya), kalau salah, detik ini ditangkap ra opo-opo (tidak apa-apa)," jela dia.

Jangan Terburu Laporkan Balik

Ketua DPC PDI Perjuangan Solo, FX Hadi Rudyatmo turut bereaksi terkait dilaporkannya Gibran Rakabuming Raka ke KPK.

Sebagaimana diketahui, Gibran adalah kader PDI Perjuangan Solo.

Baca juga: Inilah Ubedilah Badrun, Dosen yang Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK : Aktivis Galak Musuh Orba

Rudy mengingatkan pada pelapor harus punya data-data yang detil dan konkret.

"Tidak hanya laporan mengada-ada, apalagi dengan dasar kebencian, memfitnah, dan sebagainya," katanya, Selasa (11/1/2022).

Rudy juga meminta KPK harus melakukan verifikasi maupun telaah sesuai dengan pedoman hukum dan SOP.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved