Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Vaksin Booster Gratis untuk Seluruh Raykat Indonesia, Mulai 12 Januari, Ini Syarat Penerimanya

Presiden Jokowi menegaskan pemberian vaksin dosis ketiga atau booster gratis tapi ini syarat penerimanya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Pemberian vaksin dosis ketiga atau booster gratis bagi seluruh rakyat Indonesia tapi ini syaratnya. 

TRIBUNSOLO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemberian vaksin booster gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan program vaksinasi Covid-19 booster atau dosis ketiga dimulai pada Rabu (12/1/2022).

Lebih lanjut, ia juga mengungkap syarat penerima vaksin dosis ketiga yakni sudah disuntik vaksin dosis kedua lebih dari 6 bulan.

Baca juga: Jadwal Vaksin Anak Boyolali Selasa 11 Januari 2022: Ada 22 Ribu Dosis, Digelar di 6 Kecamatan 

"Syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ke-3 ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya," kata Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden via Kompas.com, Selasa (11/1/2022).

Program vaksinasi ini diprioritaskan untuk usia 60 tahun ke atas dan kelompok rentan.

Ia juga menegaskan pemberian vaksin dosis ketiga ini gratis.

"Sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama," jelasnya.

Sementara itu, menurut Jokowi tujuan vaksinasi dosis ketiga untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat mengingat virus corona terus bermutasi.

Jokowi juga mewanti-wanti seluruh pihak untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan meski sudah divaksin.

"Karena vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan merupakan kunci dalam mengatasi pandemi Covid-19," ujarnya.

Di sisi lain, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebutkan, ada lebih dari 20 juta penduduk yang memenuhi kriteria penerima vaksin booster.

Baca juga: Sosok Brigadir Miswandi, Polisi yang Gantikan Jaga Jemuran Gabah Agar Warga Bisa Pergi Vaksin

Baca juga: Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster, Dimulai 12 Januari 2022, Gratis atau Bayar?

Hal tersebut diungkanya dalam konferensi pers daring pada Senin (3/1/2022) lalu.

Selain itu, ia juga memperkirakan setidaknya dibutuhkan 230 juta dosis vaksin untuk program vaksinasi ini.

Terkait jenis vaksin yang digunakan untuk booster, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use (EUA) untuk 5 jenis vaksin.

Kelima vaksin itu adalah vaksin Coronavac PT Bio Farma, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, Zifivax.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved