Berita Karanganyar Terbaru
Ingat Kades Karanganyar yang Menangkan Menantu di Seleksi Perangkat Desa? Kini Hadapi Gugatan Hukum
Eka Widyayu Wardani menggugat keputusan Kades Plumbon, yang meloloskan menantunya, Joko Sujiyanto, sebagai Kepala Sie Pemerintahan terpilih.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Ingat seleksi perangkat Desa Plumbon, Tawangmangu, Karanganyar, yang bikin geger karena Kades meloloskan menantu sendiri meski ada peserta yang nilainya lebih tinggi?
Kasus itu kini memasuki babak baru.
Eka Widyayu Wardani, peserta seleksi yang merasa dicurangi, mengajukan gugatan terkait hasil Kades Plumbon itu.
Baca juga: Alasan Kades Plumbon Tawangmangu Pilih Anak Mantu Lolos Jadi Perangkat : Pernah Kerja di Luar Negeri
Baca juga: Asyik Nonton TV, Warga Plumbon Sukoharjo Dengar Suara Ledakan, Ternyata Gudang Ban Terbakar
Ia menggugat keputusan Kades Plumbon, yang meloloskan menantunya, Joko Sujiyanto, sebagai Kepala Sie Pemerintahan terpilih.
Gugatan Eka akan dikawal oleh Ketua DPC PERADI Karanganyar, Kadi Sukarna.
Menurut Kadi, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kepala Desa Plumbon dan menerima suara balasan.
"Dokumen-dokumen hukum sudah kami terima, sehingga kami akan upayakan hukum, dengan memasukan gugatan keputusan Kades Plumbon ke PTUN," ucap Sukarna, Kamis (13/1/2022).
Sukarna mengatakan, pihak yang akan digugat ke PTUN yaitu Kades Plumbon selaku pembuat kebijakan, Camat Tawangmangu yang saat itu dipegang Agus Dwitanto, dan Joko Sujiyanto selaku Kasi Pemerintahan Desa Plumbon terpilih.
"Rencana, minggu depan berkas gugatan akan diserahkan ke PTUN untuk disidangkan," ujar Sukarna.
Kadi menuturkan, Eka telah mengikuti peraturan yang berlaku mulai dari pendaftaran hingga mengikuti seleksi.
Menurutnya, Eka berhak dan terpilih menjadi Kasi Pemerintahan, karena lulus seleksi dan memiliki nilai tertinggi saat tes.
"Namun dalam konsultasi dan rekomendasi dari Kades nama Eka, tidak diajukan ke camat, justru nama Joko menantu Kades yang diajukan," kata Sukarna.
"Jadi tidak serta merta diberikan kewenangan di Perda tapi bisa menggunakan wewenang seenaknya, itu bisa dikatogerikan kategori tindak pidana penyalahgunaan wewenang," pungkasnya.
Inspektorat Sudah Turun Tangan