Berita Karanganyar Terbaru
Ingat Kades Karanganyar yang Menangkan Menantu di Seleksi Perangkat Desa? Kini Hadapi Gugatan Hukum
Eka Widyayu Wardani menggugat keputusan Kades Plumbon, yang meloloskan menantunya, Joko Sujiyanto, sebagai Kepala Sie Pemerintahan terpilih.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Ingat seleksi perangkat Desa Plumbon, Tawangmangu, Karanganyar, yang bikin geger karena Kades meloloskan menantu sendiri meski ada peserta yang nilainya lebih tinggi?
Kasus itu kini memasuki babak baru.
Eka Widyayu Wardani, peserta seleksi yang merasa dicurangi, mengajukan gugatan terkait hasil Kades Plumbon itu.
Baca juga: Alasan Kades Plumbon Tawangmangu Pilih Anak Mantu Lolos Jadi Perangkat : Pernah Kerja di Luar Negeri
Baca juga: Asyik Nonton TV, Warga Plumbon Sukoharjo Dengar Suara Ledakan, Ternyata Gudang Ban Terbakar
Ia menggugat keputusan Kades Plumbon, yang meloloskan menantunya, Joko Sujiyanto, sebagai Kepala Sie Pemerintahan terpilih.
Gugatan Eka akan dikawal oleh Ketua DPC PERADI Karanganyar, Kadi Sukarna.
Menurut Kadi, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kepala Desa Plumbon dan menerima suara balasan.
"Dokumen-dokumen hukum sudah kami terima, sehingga kami akan upayakan hukum, dengan memasukan gugatan keputusan Kades Plumbon ke PTUN," ucap Sukarna, Kamis (13/1/2022).
Sukarna mengatakan, pihak yang akan digugat ke PTUN yaitu Kades Plumbon selaku pembuat kebijakan, Camat Tawangmangu yang saat itu dipegang Agus Dwitanto, dan Joko Sujiyanto selaku Kasi Pemerintahan Desa Plumbon terpilih.
"Rencana, minggu depan berkas gugatan akan diserahkan ke PTUN untuk disidangkan," ujar Sukarna.
Kadi menuturkan, Eka telah mengikuti peraturan yang berlaku mulai dari pendaftaran hingga mengikuti seleksi.
Menurutnya, Eka berhak dan terpilih menjadi Kasi Pemerintahan, karena lulus seleksi dan memiliki nilai tertinggi saat tes.
"Namun dalam konsultasi dan rekomendasi dari Kades nama Eka, tidak diajukan ke camat, justru nama Joko menantu Kades yang diajukan," kata Sukarna.
"Jadi tidak serta merta diberikan kewenangan di Perda tapi bisa menggunakan wewenang seenaknya, itu bisa dikatogerikan kategori tindak pidana penyalahgunaan wewenang," pungkasnya.
Inspektorat Sudah Turun Tangan
Inspektorat Kabupaten Karanganyar memanggil pejabat di Desa Plumbon dan Camat Tawangmangu.
Pemanggilan ini imbas, viralnya curhatan peserta seleksi perangkat desa untuk memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.
Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Karanganyar, Suprapto mengatakan yang dipanggil adalah Kepala Desa Plumbon, panitia seleksi perangkat desa, serta Camat Tawangmangu.
"Mereka kami panggil untuk klarifikasi yang terjadi dalam agenda seleksi Kasi Pemerintahan Desa Plumbon," kata Suprapto kepada TribunSolo.com, Jum'at (17/12/2021).
Suprapto mengatakan pihaknya masih melakukan mengumpulkan data-data dari berbagai pihak.
"Kami masih analisa tim kami dulu, kalau di Perbup secara kontekstual tidak menyebutkan hal tersebut," ucap Suprapto.
Dia menjelaskan sosok yang yang terpilih menjadi perangkat desa tersebut merupakan menantu kepala Desa Plumbon.
Kemudian ia menuturkan beberapa alasan Kades memilih pria tersebut yaitu mempunyai pengalaman kerja di luar negeri dan berperilaku baik serta positif kepada masyarakat.
Baca juga: Para Pendaftar Tak Lolos Passing Grade Tes Komputer, Tujuh Formasi Perangkat Desa di Wonogiri Kosong
Baca juga: Geger Seleksi Perangkat Desa Plumbon Karanganyar: Peserta Nilai Tertinggi Kalah dari Anak Kades
"7 orang dinyatakan lulus untuk diserahkan kepala desa kemudian kades memberikan usul kepada camat dan memberikan rekomendasi," kata Suprapto.
Kepala Desa Plumbon, Suwaji membantah dirinya telah melanggar aturan yang berlaku.
Suwaji mengklaim proses seleksi perangkat desa tersebut sesuai dengan Perbup Bupati Karanganyar yang belaku.
"Saya tidak melanggar aturan," aku dia.
Kata Bupati
Bupati Karanganyar, Juliatmono ikut berkomentar atas viralnya kasus tersebut.
Orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar, mengatakan seharusnya fungsi dari seleksi tersebut.
"Filosofi namannya seleksi pasti harus memperlihatkan siapa yang terbaik dari hasil yang terbaik melalui komputer yang terbuka," kata dia.
Juliyatmono mengatakan alasan mengeluarkan Peraturan Bupati Karanganyar yang terakhir untuk memberikan alternatif.
Alternatif yang dimaksud yaitu pemilihan seorang perangkat bisa ditunjuk jika peringkat paling tertinggi saat diseleksi berhalang hadir atau mengalami musibah.
"Boleh memilih itu jika calon-calon yang terbaik berhalangan, supaya efektif, jika semua terkena musibah, masih ada yang dipilih," ucap Juliyatmono.
Lanjut dia kepada seluruh pihak untuk memperhatikan terkait hal tersebut.
Menurutnya, jika ada yang ada yang terbaik (nilai) dari hasil proses ujian seleksi dan diusulkan namun tak usulan tersebut ditolak, hal itu tidak menghormati proses seleksi.
"Hasil seleksi merupakan lebih persoalanya akademik yang lebih baik," ujar Juliyatmono.
"Soal pengalaman atau tidak itu pasti akan beproses bagaimana waktu berjalan, karena semua orang akan dapat pengalaman akan memperoleh dari proses," pungkasnya.
Viral di Medsos
Seleksi tes perangkat Desa Plumbon, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar, diwarnai kontroversi.
Sebab, beredar kabar di media sosial Karanganyar, ada kejanggalan pada proses perekrutan.
Sebuah postingan yang dibagikan oleh Eka Widyayu Wardani dengan nama akun @widyayu_sky membuat geger jagat maya.
Baca juga: Persatuan Perangkat Desa Indonesia Minta Perpres Ini Direvisi, Padahal Baru Disahkan Jokowi
Baca juga: Ribuan Calon Perangkat Desa di Wonogiri Rebutkan 292 Posisi, Panitia Waspadai Kecurangan Pakai Joki
Sebab, Eka yang juga mengaku sebagai salah satu peserta seleksi mengumbar kekecewaannya tersebut.
Postingan tersebut berisikan foto surat dari panitia seleksi perangkat Desa Plumbon. Isinya pengumuman hasil seleksi pengisian perangkat desa dengan nomor 017/F.09/FISIP-UNSA/XII/ 2021 tertanggal 7 Desember 2021.
Dijelaskan, ada sembilan daftar nama peserta seleksi.
Nampak dari 9 nama itu, ada 7 yang lolos passing grade.
Dari 7 nama yang terpilih, nantinya akan dikonsultasikan dengan camat sedikitnya 2 calon.
Baca juga: Alfatech Indonesia Akhirnya Rilis River mini, Bisa Charge 7 Perangkat Elektronik Sekaligus
Widya diketahui mendapatkan nilai akhir tes sebesar 73,92.
Menurut informasi yang beredar, peserta terpilih adalah Joko Sujiyanto dengan nilai 60,55.
Berikut postingan yang disebarkan Eka:
Dengan hormat, Saya
Nama : Eka Widyayu Wardani
Saya ingin mempertanyakan mengenai proses perekrutan perangkat desa karena saya merasa ada hal yang aneh dari hasil pemilihan.
Saya tinggal di Desa Plumbon, Kecamatan Tawangmangu kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Di desa saya ada perekrutan untuk perangkat desa sebagai kepala seksi pemerintahan.
Saya melakukan pendaftaran, melengkapi berkas, mengikuti ujian dan mendapatkan nilai akhir tertinggi di tes. Tapi kenapa yang terpilih itu malah peserta yg nilainya jauh di bawah saya dan perserta yg terpilih itu ANAK KEPALA DESA sendiri.
Kalau ujung-ujungnya anaknya sendiri kenapa harus ada tes bukannya itu termasuk pemborosan anggaran desa? Karena info yang saya dapat, untuk mengikuti tes dengan pihak ketiga, mengeluarkan biaya Rp 800.000,00/peserta dan itu diambil dari uang belanja desa.
Fungsi dari tesnya itu sendiri apa ya pak? Mohon dengan sangat penjelasannya?
Maaf apabila ada kata-kata yang kurang baik dan kurang sopan.
Atas perhatian dan waktunya saya ucapkan terimakasih
Hormat saya, Eka Widyayu Wardani
Saat TribunSolo.com mengkonfirmasi postingan tersebut kepada Eka Widyayu Wardani, ia membenarkan postingan tersebut dari dirinya.
"Iya benar, saya sendiri yang jadi peserta seleksi perangkat desa di desa tersebut," ucap Eka kepada TribunSolo.com, Jum'at (17/12/2021).
Eka menjelaskan, kronologi proses seleksi perangkat desa Plumbon hingga terpilih satu orang yang merupakan keluarga dari Kepala Desa.
Dia mengatakan, saat tes tertulis dengan pihak ketiga pada tanggal 07 Desember 2021, hasil ujian langsung diumumkan di lokasi ujian.
Lanjut, ia menuturkan pihak ketiga kemudian menyerahkan hasil ujian ke Panitia dengan map yang kondisinya masih tersegel (RAHASIA).
Map tersebut dibuka bersama-sama oleh panitia di depan semua peserta di lokasi yang sama.
"Setelah itu, hasil diinput ulang di lokasi (dengan menggunakan kop panitia, bukan pihak ketiga lagi), diprint, ditandatangani, distempel dan dibacakan di depan panitia dan peserta. Kemudian hasilnya dibagikan kepada semua peserta satu per satu," kata Eka kepada TribunSolo.com, Jum'at (17/12/2021).
Eka menjelaskan, setelah tahap tersebut panitia sudah selesai tugasnya dan hasil tersebut diserahkan ke Kepala Desa.
Hasil tersebut direkomendasikan ke Camat, sehingga sepenuhnya yang menentukan Kepala Desa.
"Selang beberapa hari setelah ujian, saya aktif tanya kepada panitia, untuk hasil yang lolos atau yang akan dilantik siapa, jawaban mereka masih dalam tahap rekomendasi Kepala Desa ke Camat, mungkin hari Senin sudah ada pengumuman," ujar Eka.
"Saya tanya pengumumannya via apa, kemudian mereka mejawab yang terpilih akan mendapatkan undangan pelantikan, jadi yang dilantik saja yang diberi tahu," imbuh Eka.
Kemudian, dia mengaku kaget tiba-tiba beredar undangan tamu untuk pelantikan, Senin (13/12/2021).
Sedangkan semua peserta yang dinyatakan lulus dalam proses ini tidak diberikan informasi atau pengumuman yang resmi.
"Tidak ada informasi siapa yang akan dilantik dan atas dasar apa kenapa bisa terpilih untuk dilantik," tutur Eka.
Camat Tawangmangu Agus Dwitanto mengaku proses seleksi perangkat desa di Desa Plumbon, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar sesuai dengan Perbup Karanganyar nomor 35 tahun 2020 tentang perubahan atas Perbup Karanganyar nomor 77 tahun 2019 tentang Perangkat Desa.
"Proses seleksi sudah sesuai dengan Perbup yang belaku, dari pihak Desa yang mengajukan," ucap Agus.
Agus mengatakan, syarat terpilihnya perangkat desa atas dasar syarat nilainya di atas passing grade.
Meskipun begitu dia menuturkan, yang memilih seorang perangkat desa dari kepala desa setempat selaku pembuat seleksi.
"Sehingga yang punya kewenangan memilih perangkat desa yaitu kepala Desa itu sendiri," tandasnya. (*)