Berita Wonogiri Terbaru
Persatuan Perangkat Desa Indonesia Minta Perpres Ini Direvisi, Padahal Baru Disahkan Jokowi
Sejumlah Perangkat Desa di beberapa daerah mengeluhkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 yang belum lama ini disahkan.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Sejumlah Perangkat Desa di beberapa daerah mengeluhkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 yang belum lama ini disahkan.
Perpres tersebut mengatur tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 mendatang.
Diketahui, dalam pasal 5 ayat 5 Perpres itu menyebut, penggunaan dana desa diatur agar minimal 40 persen digunakan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa.
Baca juga: Dua Kecamatan di Klaten Banjir, Seratusan Warga Mengungsi: Terparah Desa Carikan & Kingkang
Baca juga: Warga Desa Panggang Klaten Mengalami Krisis Air Bersih, Kini Mengandalkan Air Hujan
Selain itu, minimal 20 persen untuk program ketahanan pangan dan hewani dan paling sedikit 8 persen untuk penanganan pandemi Covid-19 dan sektor prioritas lainnya.
Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) Widhi Hartono, mengatakan penggunaan dana desa tersebut dinilai menjadi persoalan bagi Pemerintah Desa.
Utamanya dalam pengaturan BLT Dana Desa (BLT DD). Dia menilai, bantuan itu memang dibutuhkan masyarakat terlebih di tengah pandemi Covid-19.
"Memang BLT DD ini diharapkan oleh masyarakat. Semestinya masyarakat diberi kail bukan ikan. Ini agar ekonomi tumbuh lebih baik," terang dia.
Widhi mengatakan bahwa dana bantuan sosial yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) lebih besar dibandingkan dana desa yang akan disalurkan, yakni Rp 68 triliun.
Baca juga: Bau Tak Sedap Rekrutmen Perangkat Desa di Wonogiri : Nilai Tinggi Tak Lolos, di Bawahnya Melanggang
Atas dasar itu, pihaknya meminta agar dana bantuan Kemensos diperbantukan ke Pemerintah Desa untuk menangani kemiskinan.
Dengan begitu, kata dia, pembangunan di desa berjalan sementara ketahanan ekonomi di wilayah masing-masing juga terjaga.
Selain itu, pihaknya juga meminta Presiden untuk merevisi Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tersebut. Terlebih di Pasal 5 ayat 4 yang mengatur dana desa.
"Kita ingin dana desa juga digunakan untuk membangun desa. Masyarakat juga mengharapkan kemajuan lewat pembangunan infrastruktur," kata Widhi.
Dia yang juga Kepala Dusun (Kadus) Guntur, Desa Gunturharjo, Kecamatan Paranggupito itu menuturkan dana desa juga rencana Presiden untuk membangun daerah.
Baca juga: Sejarah Desa Lengenharjo di Sukoharjo : Tempat Sakral Raja Solo PB IX Belajar, Sebelum Naik Tahta
Kadus mempertanyakan jika dana desa tersebut dipaksakan untuk BLT DD, menurutnya akan tumpang tindih dan menimbulkan masalah baru.
Disisi lain, pihaknya juga ingin agar pemerintah pusat, dalam hal ini Kemensos melibatkan desa dalam penyaluran dana bantuan.
"Tugas perbantuan harusnya dimanfaatkan oleh Kemensos untuk distribusi bantuan sosial. Keakuratan data penerima dari desa dan Kemensos akan sama," tandas dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Perpres-Nomor-104.jpg)