Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Inilah Daftar Tokoh yang Setuju dan Tidak Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati atau Dikebiri Kimia

Berikut daftar tokoh yang setuju dan tidak setuju terhadap tuntutan hukuman mati serta kebiri kimia terhadap Herry Wirawan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Dok. Kejati Jabar
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati. 

Dalam hukum Islam, ujar KH Sa'dulloh, orang yang telah beristri dan melakukan zina maka hukumannya di razam sampai mati.

 "Jadi insya Allah tuntutan jaksa sudah pas. Apalagi dia melakukannya terhadap banyak perempuan," ujarnya.

3. Gubernur Jawa Barat

Atalia Praratya dan Ridwan Kamil
Atalia Praratya dan Ridwan Kamil (Instagram)

Dukungan agar pelaku rudapaksa terhadap belasan santri di Bandung itu dihukum mati juga disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

"Tuntutan itu sudah memenuhi harapan masyarakat. Pelaku biadab seperti Herry Wirawan ini dituntut hukuman setinggi-tingginya, termasuk hukuman mati yang diajukan oleh jaksa," ujarnya saat ditemui di Cimahi, kemarin.

Atas hal itu, Emil juga mengapresiasi tuntutan hukuman mati yang dilayangkan Kejati Jabar terhadap Herry Wirawan tersebut.

"Mudah-mudahan hakim juga melihat ini sebagai keadilan dunia yang harus diterima oleh dia yang melakukan kejahatan luar biasa," kata Emil.

4. Plt Wali Kota Bandung

Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, juga mengungkapkan hal serupa. Menurut Yana, tindakan yang dilakukan Herry sangatlah tak wajar dan perlu mendapatkan hukuman semaksimal mungkin.

Dia berharap tuntutan hukuman yang diberikan kepadanya dapat menjadi efek jera bagi pelaku-pelaku serupa lainnya.

"Kami semua sepakat pelaku itu sudah lakukan tindakan di luar batas kewajaran. Jadi, ya wajar saja jika tuntutannya itu hukuman mati. Semoga bisa menjadi efek jera, karena bisa dibayangkan apa yang dilakukan Herry ini dampak yang dirasakan orangtua dan si anak," katanya di Lapangan Gasmin, Antapani, kemarin.

Selebihnya, Yana pun mengaku menyerahkan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum. Namun yang jelas, Yana menegaskan dia sepakat terkait tuntutan terhadap Herry yakni hukuman mati dan kebiri kimia.

Sebelumnya, tuntutan hukuman mati dan kebiri terhadap Herry dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1).

"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep.

"Kami juga meminta denda Rp 500 juta rupiah subsider satu tahun kurunganan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi," tambahnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved