CPNS Solo Raya 2021
Berikut Cara Upload Dokumen bagi Peserta yang Lolos CPNS 2021, Unggah Transkrip Nilai Asli dan DRH
Berikut cara upload dokumen bagi peserta yang lolos CPNS 2021, wajib unggah transkrip nilai asli dan DRH
Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM - Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 sudah memasuki tahap pemberkasan.
Bagi beberapa peserta yang sudah dinyatakan lolos, beberapa dokumen harus segera disiapkan.
Selain tahap pemberkasan, peserta juga harus mengisi terkait Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Apabila sesuai jadwal yang ditentukan maka pelaksanaan proses pemberkasan dan pengisian DRH berlangsung selama 7-21 Januari 2022.
Baca juga: CPNS 2022 Kapan Dibuka? Berikut Kata Kemenpan RB dan BKN
Baca juga: Usai Lolos CPNS 2021, Calon PNS Wajib Jalani Masa Percobaan 1 Tahun, Berikut Rinciannya!
Berikut dokumen yang harus diunggah peserta yang lolos CPNS 2021:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Ijazah Asli (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi);
c. Transkrip Nilai Asli;
d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000;
e. Surat Pernyataan, yang terdiri dari:
1. Surat Pernyataan lima poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format/template yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id
2. Surat Pernyataan bagi CPNS di lingkungan BKN yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Pengumuman
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan Maret 2022;
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022;
h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022;