Kepergok Berzina dengan Mantan Pejabat, Seorang Wanita di Aceh Dicambuk 100 Kali
Seorang wanita di Aceh kepergok berzina dengan mantan pejabat saat suami tidak ada di rumah, kini dihukum cambuk.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Putusan ini diterima oleh Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur, pada 26 November 2021 dan eksekusi cambuk digelar pada 14 Januari 2022.
Keduanya telah menjalani eksekusi cambuk di depan umum bersama terdakwa kasus pelanggaran syariat lainnya di Idi, Aceh Timur, 14 Januari 2022.
"Kita hanya menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, mantan pejabat itu tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan, sedangkan yang ibu ini mengakui perbuatannya," kata Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi dikutip dari Kompas.com.
(*)
Halaman 2 dari 2