Berita Sukoharjo Terbaru
Mantan Direktur PD BKK Weru Sukoharjo Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Mencapai Rp 1 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, menahan satu tersangka kasus korupsi di PD BKK Weru Sukoharjo.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, menahan satu tersangka kasus korupsi di PD BKK Weru Sukoharjo.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Sukoharjo, Agita Tri Moertjahjanto, menuturkan, mantan Direktur PD BKK Weru, atas nama Suyadi, diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Tersangka diduga menyalahgunakan kredit sejumlah 19 nasabah di bank yang sekarang bernama PT BKK Jateng Sukoharjo Kantor Kas Weru tersebut.
"Setelah ditetapkan menjadi tersangka, yang bersangkutan ditahan di Rutan Polres Sukoharjo selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 13 Januari," terang dia kepada TribunSolo.com Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Informasi Vaksinasi Booster Wonogiri : Sudah Kick-off, Terbatas Hanya untuk Lansia Terlebih Dahulu
Baca juga: Ditanya Ada Agenda Apa Temui Gibran, Ketum PSI Giring : Kangen, Puji Kerja Gibran yang Belum Setahun
Agita menjelaskan, modus yang digunakan oleh tersangka yakni melakukan kredit fiktif dengan menggelapkan uang nasabah untuk kepentingan pribadi selama kurun waktu 2010-2011.
Pihaknya memutuskan untuk menahan tersangka Suyadi dikarenakan ada kekhawatiran dari penyidik tersangka akan melarikan diri.
Selain itu, ada juga kekhawatiran bahwasanya tersangka akan menghilangkan barang bukti dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
"Penyidik telah memeriksa 25 saksi dan 2 saksi ahli. Diperoleh penghitungan kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar," jelasnya.
Kendati dugaan korupsi itu dilakukan kurun waktu 2010-2011, Agita memastikan bahwa penyidikan tindak pidana korupsi itu belum memasuki batas kadaluarsa.
"Memang ada batas waktunya, tapi segera kita lakukan tindakan dengan mengumpulkan barang bukti untuk penyidikan," kata Agita.
Sementara itu, untuk uang yang berhasil dikembalikan ke pihak bang mencapai sekitar Rp 250 juta dan ada potensi penambahan.
Tersangka disangka melanggar primair Pasal 2 ayat (1) subsidiair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan Korupsi
Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo ikut menanggapi kabar terbaru soal Ganjar Pranowo.
Di mana Gubernur Jawa Tengah itu yang dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus korupsi e-KTP oleh Presidium Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) Adhie Massardi.
Rudy mengaku tidak ada masalah dengan langkah pelaporan tersebut.
"Dinamika politik seperti ini, namun saya juga sangat setuju kalau ada lembaga anti korupsi atau apa pun namanya yang melaporkan siapa pun," kata Rudi kepada TribunSolo.com, Jumat (7/1/2022).
"Mohon dalam penanganannya nanti KPK, ditangani sampai ke akar-akarnya," jelas dia.
Hanya saja lanjut Rudy, pelaporan tersebut terkesan menjadi penghalang dari Ganjar Pranowo jika akan mengikuti Pencalonan Presiden (Pilpres) 2024.
"Sekarang Pak Ganjar elektabilitasnya tinggi untuk capres, sehingga saya menanggapi secara sederhana itu," terang dia.
Dia mengaku setuju, tetapi pelaporan harus ke semua dengan cacatan bahwa ada bukti-bukti yang autentik bahwa mereka ini terlibat dalam tindak pidana korupsi.
"Yang dilaporkan jangan hanya yang masa lalu tapi massa sekarang juga," jelas dia.
Baca juga: Daftar Pejabat Hadiri Groundbreaking Rel Layang Joglo Solo : Dari Ganjar hingga 2 Menterinya Jokowi
Baca juga: Pasangan Gibran-Kaesang Disebut Cocok Jadi Capres-Cawapres dalam Pilpres 2024, Begini Reaksinya
Rudy juga mengaklaim pelaporan ini bisa dikatakan sarat dengan muatan politik, sehingga Rudy meminta KPK untuk bersikap seleksif.
"Itulah namanya politis, dikatakan namanya politis juga bisa, tidak bermuatan politis juga boleh-boleh saja," ujarnya.
Meski demikian, Rudy juga percaya kasus tersebut telah tuntas sebelum Ganjar Pranowo mencalonkan sebagai Gubernur Jawa Tengah.
"Tapi yang jelas kenapa bukan saat Pak Ganjar pencalonan gubernur, sehingga KPK sendiri harus bertindak detail menyikapi ini terutama mengumpulkan data-data," ujar Rudy
"Bila itu tindakan masa lalu ya mestinya sudah selesai kemarin-kemarin," kata dia.
Da meminta jika benar Ganjar Pranowo tidak terbukti dalam kasus tersebut, maka KPK segera memberikan klarifikasi tersebut.
"Kalau memang tidak berperan dan tidak terlibat ya mohon dibersihkan namanya lewat konferensi pers dari KPK itu sendiri," harap dia.
"Orang lapor kan belum tentu punya bukti kuat. Bisa saja asal mendengar langsung melapor," katanya.
Dilaporkan ke KPK
Selain Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga dilaporkan ke KPK.
Ganjar Pranowo dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus korupsi e-KTP.
Adapun pelaporan terhadap Ganjar Pranowo ini dilakukan oleh Presidium Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK), Adhie Massardi.
Lantas bagaimana respons Ganjar Pranowo?
Gubernur Jawa Tengah ini justru menjawab singkat saat ditanya awak media terkait laporan tersebut.
Baca juga: Presiden Jokowi Kunjungi Pasar Gemolong Sragen Hari Ini, Didampingi Basuki dan Ganjar: Bagikan BLT
Baca juga: Momen Joko Widodo, Ganjar Pranowo & Joko Sutopo Duduk dalam Satu Caddy Car saat Peresmian Pidekso
"Aku kudu ngomong opo yo (aku harus ngomong apa ya)," ujar dia saat ditemui di rumah dinasnya, Jumat (7/1/2022).
Saat awak media kembali meminta tanggapan terkait laporan itu, Ganjar menjawab hal yang sama.
"Aku kudu ngomong opo (aku harus ngomong apa)," kata Ganjar sembari memasuki ruangan.
Diketahui, PNPK tak hanya melaporkan Ganjar, tetapi juga Basuki Tjahja Purnama alias Ahok saat menjabat Wakil Gubernur dan Gubernur DKI.
PNPK juga melaporkan Menteri BUMN Erick Thohir, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, hingga Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Ahok Dilaporkan ke KPK Terkait 7 Kasus Dugaan Korupsi: dari RS Sumber Waras hingga Reklamasi
Sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilaporkan ke KPK.i.
Komisaris Utama Pertamina itu dilaporkan atas sejumlah kasus dugaan korupsi.
Dalam laporannya, PNPK menyampaikan ringkasan sejumlah kasus yang diduga melibatkan Ahok selama menjadi Wakil Gubernur hingga Gubernur DKI Jakarta.
Rentetan dugaan kasus itu disampaikan sendiri oleh Presidium Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK), Adhie M Massardi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Nicholas Sean Putra Sulung Ahok Mengaku Tak Ingin Menikah, Kini Puji Sang Tante yang Masih Melajang
Baca juga: Foto-foto Keluarga Ahok Rayakan Natal 2021 Bersama Puput Nastiti, Sarah Eliana Makin Menggemaskan
“Sebagian dari kasus-kasus tersebut bahkan telah diselidiki KPK di bawah pimpinan sebelumnya, namun tidak jelas kelanjutannya,” kata Adhie M Massardi sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Adhie mengungkapkan, dalam keterangan yang disampaikannya ke KPK, PNPK menghitung sedikitnya ada tujuh kasus yang diduga melibatkan Basuki Tjahaja Purnama saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Yaitu, dugaan korupsi tersebut terkait RS Sumber Waras, lahan di Taman BMW, lahan Cengkareng Barat, dana CSR, reklamasi teluk Jakarta, dana non-budgeter, dan penggusuran.
Namun, mantan Juru Bicara Presiden Gus Dur ini menuturkan kasus yang diduga melibatkan Ahok ini tidak ditindaklanjuti oleh Pimpinan KPK sebelumnya.
“Kalau kasus korupsinya Ahok ini sudah di sini. Paling gampang. Kenapa paling gampang? Karena dari teman-teman di KPK tuh tinggal mengeluarkan dari freezer, kemudian ditaruh microwave 5-10 menit sudah bisa disantap. Jadi sudah siap saji,” ucap Adhie.
Atas dasar itu, Adhie berharap Firli Bahuri dengan komandonya punya keberanian untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Basuki Tjahaja Purnama.
"Maka, kami berharap KPK pimpinan Pak Firli ini bisa lebih jelas melakukan pemberantasan korupsi. Kami percaya kepada KPK pimpinan Pak Firli ini,” ujar Adhie.
Dalam kesempatan tersebut, Adhie menambahkan PNPK tidak hanya sebatas melaporkan Ahok saja.
PNPK, kata Adhie, juga melaporkan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pandemi Covid-19. Misalnya, dana anggaran PCR, vaksin, dan APD.
Adhie mengatakan PNPK sudah menyerahkan bukti ke KPK dalam bentuk sebuah dokumen yang telah dibukukan.
Untuk kasus Ahok, bukti tersebut dibukukan oleh Marwan Batubara. Sedangkan kasus dugaan korupsi terkait pandemi Covid-19 dibukukan oleh Gde Siriana. (*)