Komnas HAM Tak Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati, Keluarga Korban: Bagaimana Jika Korban Anak Kalian
Tidak setujunya Komnas HAM terhadap hukuman mati bagi Herry Wirawan direspons oleh satu di antara keluarga korban rudakpaksa.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
"Emang mau dimangsa si biadab Herry?" katanya, dilansir dari artikel Tribun Jabar.
AN berharap tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan menjadi putusan majelis hakim di sidang vonis nanti.
Ia memohon majelis hakim untuk benar-benar mampu melihat dampak yang serius terhadap para korban rudakpaksa.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, tak setuju dengan tuntutan jaksa yang menuntut Herry Wirawan, pelaku rudapaksa santriwati, dengan hukuman mati.
Beka Ulung juga tak setuju dengan tuntutan kebiri kimia.
Alasannya, dua tuntutan itu bertentangan dengan HAM.
Baginya, hak hidup adalah hak yang tak bisa dikurangi dalam situasi apa pun.
"Saya setuju jika pelaku (Herry Wirawan) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal, bukan hukuman mati atau kebiri kimia," katanya, Selasa (11/1/2022).
Ketika ditanyakan terkait hukuman berat atau maksimal yang seperti apa, Beka mengatakan, hukuman maksimal yang sesuai dengan KUH Pidana dan undang-undang tentang perlindungan anak. (*)