Viral
Viral Kuitansi Parkir Bus Rp 350 Ribu di Malioboro, Apakah Wajar? Ini Jawaban Dishub Jogja
Apakah wajar biaya parkir bus di belakang sebuah hotel di wilayah sekitar Malioboro mencapai Rp 350.000?
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JOGJA - Viral di media sosial Facebook, kuitansi parkir bus Rp 350 ribu.
Viralnya struk parkir itu bermula dari unggahan pemilik akun Facebook Kasri StöñDåkØñ.
Ia menunjukkan sebuah foto kuitansi pembayaran parkir bus di wilayah Yogyakarta seharga Rp 350.000.
Dalam unggahannya, pemilik akun menceritakan kronologi kejadian tersebut.
Menurutnya, apakah wajar biaya parkir bus di belakang sebuah hotel di wilayah sekitar Malioboro mencapai Rp 350.000?
Baca juga: Media Korea Beritakan Kritik Haruna Soemitro untuk Shin Tae-yong, Bela Pelatih Timnas Indonesia
Baca juga: Mitos Ambulans Angker di Banyudono, Disebut Tak Mau Pindah dari Lokasi Parkir, Begini Kata Pemilik
Menanggapi mahalnya parkir bus di Yogyakarta, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho pun berikan klarifikasinya.
Ia mengatakan, Kota Yogyakarta hanya memiliki 3 tempat parkir resmi.
Pertama berada di taman parkir Senopati, Abu Bakar Ali dan Ngabean.
"Di Kota Yogyakarta yang berizin hanya tiga tempat parkir yaitu di Senopati, ABA dan Ngabean," kata Agus, saat dihubungi wartawan, Rabu (19/1/2022).
Agus menyampaikan, pihaknya tidak pernah menerbitkan izin parkir bus selain di tiga lokasi tersebut.
Termasuk yang disebutkan oleh wisatawan yang mengeluh di media sosial Facebook.
Agus mengaku, tidak bisa berbuat banyak jika wisatawan parkir di lokasi ilegal, lantaran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta tidak memiliki kewenangan untuk menindak tempat parkir ilegal.
"Kalau itu terjadi di Senopati dan Ngabean langsung kami SP dan ditutup. Bukan tidak bisa (ditindak), domain dishub kan jelas. Kalau mereka enggak punya izin yang mau kami cabut apanya," kata dia.
Agus menambahkan, untuk pembinaan, Dishub Kota Yogyakarta menganjurkan kepada pelaku wisata untuk parkir di lokasi resmi dan kedua melakukan pembinaan kepada masyarakat.
"Siapapun yang akan melakukan aktivitas parkir ya harus berizin," katan dia.
Terlebih lagi, kata dia, saat ini one gate system berlaku setiap hari bagi bus pariwisata yang akan memasuki kawasan Kota Yogyakarta.
Di mana, one gate system mewajibkan bus pariwisata masuk ke Terminal Giwangan untuk dilakukan pengecekan surat-surat perjalanan seperti kartu vaksin.
"One gate system setiap hari berlaku. Tadi masih ada yang masuk dari Ngawi dari Ciamis dari mana-mana masih ada," kata dia.
Dirinya enggan menyimpulkan bahwa bus yang parkir di lokasi tidak berizin tidak melalui one gate system.
"Yang jelas tempat parkir itu, kami tidak pernah menerbitkan izin," kata dia.
Disinggung terkait masalah yang ramai di media sosial ini, masyarakat merasa dirugikan lebih baik melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan hal serupa.
Agus menyerahkan hal itu kepada masyarakat yang mengalaminya.
"Ya itu hak warga negara, saya tidak akan mengarahkan karena saya tidak mempunyai kewenangan untuk mengadvokasi orang. Sesuai kewenangan kami akan melakukan hal-hal yang terukur," kata dia, dikutip dari Kompas.com. (*)