Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS Solo Raya 2021

Pemberkasan Peserta yang Lolos CPNS 2021 akan Berakhir 21 Januari 2022, Berikut Cara Upload Dokumen

Apabila sesuai jadwal yang ditentukan maka pelaksanaan proses pemberkasan dan pengisian DRH berlangsung selama 7-21 Januari 2022.

Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
Tangkap layar https://sscasn.bkn.go.id/
Simak cara cek hasil SKD CPNS 2021 di situs SSCASN dalam artikel ini. 

TRIBUNSOLO.COM - Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 kini sudah memasuki tahap pemberkasan.

Beberapa dokumen wajib disiapkan peserta yang sudah dinyatakan lolos.

Namun, selain tahap pemberkasan, peserta juga harus mengisi terkait Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Apabila sesuai jadwal yang ditentukan maka pelaksanaan proses pemberkasan dan pengisian DRH berlangsung selama 7-21 Januari 2022.

Baca juga: Usai Hasil Seleksi CPNS & PPPK 2021, Calon PNS Wajib Ikuti Pendidikan dan Pelatihan

Baca juga: Cara Upload Dokumen bagi Peserta yang Lolos CPNS 2021, Wajib Bawa SKCK

Berikut dokumen yang harus diunggah peserta yang lolos CPNS 2021:

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

b. Ijazah Asli (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi);

c. Transkrip Nilai Asli;

d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000;

e. Surat Pernyataan, yang terdiri dari:

1. Surat Pernyataan lima poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format/template yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id

2. Surat Pernyataan bagi CPNS di lingkungan BKN yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Pengumuman

f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan Maret 2022;

g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022;

h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022;

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved