Viral

Viral Kasus Tukang Bangunan Rudapaksa Bocah 5 Tahun, Polisi Sebut Pelaku Kini Sudah Ditahan

Polisi meluruskan perihal apabila orang tua korban tak bisa menunjukkan bukti jika anaknya dirudapaksa oleh pelaku dalam waktu 6 bulan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi diperagakan oleh model 

"Terkait pernyataan orang tua korban pelaku ditahan 6 bulan itu kan kasus masih, proses penegakan hukum masih berjalan sedangkan penentuan 6 bulan itu di pengadilan dan jaksa pun sampai sekarang belum lakukan penuntutan," jelas Sarly.

Sarly memastikan jika pihaknya telah menangani kasus rudapaksa itu sesuai prosedur.

Polisi saat itu membutuhkan hasil visum korban dan keterangan ahli sebelum menetapkan pelaku berinisial S (36) menjadi tersangka .

"Ditetapkan tersangka 4 hari lalu. Jadi kemarin kita butuh visum korban, sehingga pas kita dapat hasil visum dan hasil pemeriksaan ahli terpenuhi unsurnya, baru kita tetapkan tersangka," ujar Sarly, dilansir dari Tribunnews.com. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved