Polri Siap Tindak Pemborong-Penimbun Minyak Goreng, Ingatkan Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara
Polri mengantisipasi penimbun dan aksi pemborongan setelah penetapan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu, ingatkan soal ancaman pidana.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Polri mengingatkan masyarakat agar tidak memborong dan menimbun minyak goreng, menyusul penetapan satu harga Rp 14 ribu per liter.
Dilansir dari Tribunnews, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan akan menindak tegas jika ada yang melakukan hal tersebut.
Lebih lanjut, Ramadhan menyebut pihaknya telah membentuk tim monitoring ke wilayah agar bisa memantau kegiatan produksi hingga penjualan minyak goreng.
Baca juga: Stok Minyak Goreng Rp14 Ribu di Solo Langka, Padahal Minimarket Sudah Batasi 1 Orang Beli 1 Liter
Baca juga: Curhat Pedagang Pasar Kulakan Minyak Goreng Rp 18 Ribu, Kini Pemerintah Malah Jual Rp 14 Ribu
"Polri membentuk tim monitoring ke wilayah, lakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng, lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (21/1/2022).
Ia juga mengingatkan bahwa spekulan yang melakukan aksi borong hingga penimbunan akan terancam pidana.
Adapun pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara.
"Hal ini sesuai pasal 107 UU nomor 7 tahun 2014 tentang penimbunan dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp50 miliar," jelasnya.
Seperti diketahui, minyak goreng satu harga sudah ditetapkan pemerintah dan mulai berlaku Rabu (19/1/2022).
"Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp 14.000 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS dilansir dari Tribunnews.
Khusus untuk pasar tradisional, dikatakan Airlangga, akan diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan.
Baca juga: Minyak Goreng Rp 14 Ribu Langka, Manajer Toko Retail : Tidak Perlu Panic Buying, Stok Masih Aman
Baca juga: Terlalu Mirip Seragam Polisi, Polri Akan Ubah Lagi Warna Seragam Satpam Jadi Krem
Menurutnya, minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan.
Meski begitu, pemerintah akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.
Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter saja, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
(*)