Pasien Omicron Ternyata Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Simak Syarat yang Harus Dipenuhi

Kriteria pasien Omicron jika ingin jalani isolasi mandiri di rumah, simak syarat lengkapnya.

Tayang:
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Freepik
Ilustrasi virus 

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat.

Untuk tempat isolasi terpusat diselenggarakan di fasilitas publik yang disiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

Dalam surat edaran juga disebutkan bahwa pasien yang di rawat di rumah sakit dan sudah mengalami perbaikan klinis dilakukan pemeriksaan RT-PCR sebanyak 2 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 24 jam.

Baca juga: Covid-19 Omicron Terdeteksi di Surabaya, Solo Terus Antisipasi, Gibran Sebut Gencarkan Swab Acak 

Apabila hasil positif, maka lokasi isolasi pasien dapat dipindahkan ke fasilitas isolasi terpusat, atau melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat rumah sesuai dengan kriteria isolasi.

Bagi WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri baru tiba di Indonesia dan terkonfirmasi Covid-19 dapat dirawat di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 dengan menunjukkan paspor dan surat jaminan pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved