Pasien Omicron Ternyata Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Simak Syarat yang Harus Dipenuhi
Kriteria pasien Omicron jika ingin jalani isolasi mandiri di rumah, simak syarat lengkapnya.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat.
Untuk tempat isolasi terpusat diselenggarakan di fasilitas publik yang disiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.
Dalam surat edaran juga disebutkan bahwa pasien yang di rawat di rumah sakit dan sudah mengalami perbaikan klinis dilakukan pemeriksaan RT-PCR sebanyak 2 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 24 jam.
Baca juga: Covid-19 Omicron Terdeteksi di Surabaya, Solo Terus Antisipasi, Gibran Sebut Gencarkan Swab Acak
Apabila hasil positif, maka lokasi isolasi pasien dapat dipindahkan ke fasilitas isolasi terpusat, atau melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat rumah sesuai dengan kriteria isolasi.
Bagi WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri baru tiba di Indonesia dan terkonfirmasi Covid-19 dapat dirawat di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 dengan menunjukkan paspor dan surat jaminan pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-virus-simak-penjelasan-mengenai-badai-sitokin-dalam-artikel-ini.jpg)