Soal Polemik Pelat Mobil Arteria Dahlan, Polri Dinilai Lemah Menindak Politisi dan Orang Berduit

Kasus pelat mobil Anggota DPR RI Arteria Dahlan jadi sorotan, pengamat kepolisian buka suara.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Istimewa via Kompas.com
Sebanyak lima mobil mewah berpelat nomor sama milik Arteria Dahlan berjejer di parkiran Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. 

TRIBUNSOLO.COM - Polemik pelat mobil Anggota DPR RI Arteria Dahlan yang sama ramai jadi sorotan.

Terkait hal tersebut, Polri dinilai lemah menindak elit dan orang berdiut.

Dilansir dari Kompas.com, hal tersebut diungkap pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.

Baca juga: Duh, Ternyata 1 Mobil Arteria Dahlan yang Terparkir di Gedung DPR Nunggak Pajak Rp 10 Jutaan

Baca juga: Klarifikasi Arteria Dahlan soal 5 Mobilnya dengan Pelat Nomor Sama Parkir di DPR, Sebut Itu Tatakan

"Indikasi polisi lemah untuk menindak elite, baik politisi maupun orang berduit, ini sudah gamblang dilihat publik," kata Bambang dikutip dari Kompas.com, Senin (24/1/2022).

Selain itu, Bambang menegaskan Arteria tidak berhak menggunakan pelat yang merupakan identitas dinas Polri.

Ketentuan ini berdasar isi Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Polri.

Adapun Pasal 3 ayat (2) dalam aturan itu menyebutkan, surat tanda nomor kendaraan bermotor dinas (STNK-BD) Polri dan tanda nomor kendaraan bermotor dinas (TNK-BD) Polri hanya diberikan kepada kendaraan bermotor dinas Polri.

Kemudian, dalam Pasal 3 ayat (1) menyebutkan, setiap kendaraan bermotor dinas Polri wajib dilengkapi dengan STNK-BD Polri dan TNK-BD Polri.

Selain itu, ia juga menyorot soal ketidaktegasan polisi menindak rombongan mobil sport yang sedang berfoto di jalan Tol Km 02+400 Andara, Minggu sekitar pukul 10.45 WIB, untuk keperluan sesi dokumentasi.

Lebih lanjut, Bambang mempertanyakan konsistensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengatur jajarannya.

"Jangan sampai Kapolri kehilangan kewibawaanya," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, lima mobil dengan pelat polisi itu tampak berjejer di parkiran Gedung Nusantara II DPR, RI, Senayan, Rabu (21/1/2022).

Kelima mobil itu bermerek Mitsubishi Grandis warna hitam, Toyota Fortuner warna putih, Toyota Vellfire warna hitam, Nissan X-Trail warna putih, dan Mitsubishi Pajero warna hitam.

Sementara itu, pihak Mabes Polri mengonfirmasi pelat polisi nomor 4196-07 yang terpajang di lima mobil itu terdafar atas nama Arteria Dahlan.

"Berdasarkan hasil pendataan di Bag Invent Biro Pal Slog Polri untuk No.Pol 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik Arteria Dahlan," ujar Ramadhan dikutip dari Kompas.

Baca juga: Sesal Arteria Dahlan Usai Pernyataannya Bikin Geger, Kini Sebut Orang Sunda sebagai Saudara

Baca juga: Polemik Pelat Nomor Mirip Polisi Milik Arteria Dahlan, Ternyata Anggota DPR yang Lain Tidak Punya

Di sisi lain, Arteria Dahlan mengatakan pelat polisi yang terlihat saat terpakir adalah pelat palsu.

Ia menegaskan bahwa benda itu justru adalah tatakan atau dudukan untuk pelat nomor.

"Iya kan kalau pelat nomor itu kan saya sudah katakan itukan tatakan. Tatakan itu nanti kita slot bisa pakai nomor aslinya, nomor mobil yang biasa itu, bisa pakai nomor DPR, itu tatakan itu," terangnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved