Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Nasib Edy Mulyadi: Tetap Dilaporkan Walau Minta Maaf, Kini Juga Terancam Sanksi Hukum Adat Dayak

Terdapat 10 organisasi masyarakat (ormas) berdemo serta melaporkan Edy Mulyadi ke Polda Kaltim.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
YouTubenya Bang Edy Channel
Edy Mulyadi (baju kuning) saat menyampaikan permintaan maaf. 

TRIBUNSOLO.COM -- Nasib Edy Mulyadi usai viral menyinggung warga Kalimantan dan Prabowo Subianto.

Kini, masyarakat Kalimantan Timur tetap melaporkan Edy Mulyadi walaupun yang bersangkutan sudah meminta maaf.

Mereka rupanya masih sakit hati dengan perkataan Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan adalah "tempat jin buang anak".

Dikutip dari Tribun Kaltim, sekelompok warga yang menamakan diri Koalisi Pemuda Kaltim melakukan aksi penyampaian aspirasi, Senin (24/1/2022) di depan Gedung DPRD Kaltim, Kota Samarinda.

Mereka berdemo menuntut Edy Mulyadi ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Tak Ada Maksud Menghina, Edy Mulyadi Minta Maaf soal Pernyataan Kalimantan Tempat Jin Buang Anak

Baca juga: Nasib Edy Mulyadi Usai Viral Menyinggung Kalimantan, Kini Disuruh Minta Maaf atau Mau Dikirimi Jin

"Kami menuntut keras pernyataan Edy Mulyadi, hari ini kita satukan suara, tangkap Edy Mulyadi!" ujar orator yang berada di atas mobil komando.

Hal senada juga dilakukan di tempat lain yaitu di BSCC Dome, Balikpapan keesokan harinya.

Dikutip dari Tribun Kaltim terdapat 10 organisasi masyarakat (ormas) berdemo serta melaporkan Edy Mulyadi ke Polda Kaltim.

Ketua ormas Gepak Kuning, Suriansyah menjelaskan pihaknya beserta ormas kedaerahan yang lain akan kembali melaporkan Edy Mulyadi ke Polda Kaltim dengan dugaan ujaran kebencian.

Ormas tersebut juga turut melaporkan atas nama Azam Khan yang sempat berceletuk "Hanya Monyet" dalam video pernyataan Edy Mulyadi.

"Dan semua yang disampaikan dalam video oleh terlapor itu telah menimbulkan kegaduhan dan kebencian bagi kami," ucapnya dalam surat laporan.

Edy Mulyadi berpotensi akan mengalami sanksi hukum adat namun Suriansyah menjelaskan hal ini merupakan tanggung jawab ormas Perpedayak Indonesia serta ormas kedaerahan di Penajam Paser Utara.

"Untuk hukum adat, itu nanti ada kelompok-kelompoknya Perpedayak Indonesia yang akan mengawal terutama yang ada di lokasi kawasan IKN," jelasnya.

Dilimpahkan ke Mabes Polri

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (ISTIMEWA)

Dikutip dari Tribunnews, laporan terkait pernyataan Edy Mulyadi terus dilakukan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved