Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Ingat Dokter yang Viral Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman? Kini Divonis 6 Bulan Penjara

Kabar dokter cabul di Semarang yang mencampurkan sperma ke makanan istri temannya, kini divonis enam bulan penjara.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Patrick Lefevre / BELGA MAG / Belga via AFP
Foto Ilustrasi : Kabar dokter cabul di Semarang yang mencampurkan sperma ke makanan istri temannya, kini divonis enam bulan penjara. 

TRIBUNSOLO.COM - Masih ingat dengan dokter cabul yang mencampurkan sperma ke makanan istri rekan seprofesinya?

Kini nasibnya divonis enam bulan penjara akibat perbuatannya.

Seperti diketahui, dokter bernama Dody Prasetyo sempat membuat heboh akibat aksinya.

Ia diadukan ke polisi karena melakukan perbuatan asusila.

Baca juga: Buntut Viral Dugaan Penyuntikan Vaksin Kosong di Medan, Nakes Ancam Bakal Laporkan Penyebar Video

Baca juga: Viral Momen Haru Pertemuan TKW Indonesia dengan Anak Majikan Setelah Setahun Pisah, Dipeluk Nangis

Yakni mencampurkan spermanya ke makanan istri rekan seprofesinya di rumah kontrakan di Semarang.

Selain Dody, rumah kontrakan tersebut juga dihuni rekannya dan sang istri.

Tindakan asusila Dody itu diketahui sekitar Oktober 2020.

Setelah korban merasa curiga mengenai rasa dan posisi makanan yang disajikan hingga akhirnya memasang kamera tersembunyi.

Dari sanalah aksi Dody terungkap.

Dilansir dari TribunJateng, putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (26/1/2022).

Dody yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di satu universitas di Kota Semarang itu terbukti secara sah melanggar Pasal 281 KUHP pidana kesusilaan.

Tampak Dody hanya tertunduk diam di kursi pesakitan saat mendengarkan salinan putusan.

Atas vonis hakim ini, Dody dan kuasa hukum sepakat menyatakan pikir-pikir.

Pasalnya majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Pikir-pikir," kata Dody dikutip dari TribunJateng, Kamis (27/1/2022).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved