Nasib Bripda Randy: Tak Hanya Dipecat dari Polri, Proses Hukum Pidana Kasus Aborsi Tetap Berjalan
Tak hanya dipecat, proses hukum pidana kasus dugaan aborsi yang menjerat Bripda Randy Bagus juga tetap berjalan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik Polri.
Seperti diketahui, Bripda Randy Bagus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi.
Dilansir dari Kompas.com, dalam sidang kode etik yang digelar di Polda Jawa Timur itu merekomendasikan Bripda Randy diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Baca juga: Bripda Randy Bagus Dinyatakan Bersalah, Kini Resmi Dipecat dari Polri Buntut Kasus Aborsi NW
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, Bripda Randy tak hanya dipecat dari Polri.
Namun, proses hukum pidana kasus dugaan aborsi yang menjerat Bripda Randy juga tetap berjalan.

"Pidananya terus jalan, yang bersangkutan masih berstatus tahanan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim," kata Gatot di Surabaya dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/1/2022).
Lebih lanjut, dalam kasus dugaan aborsi itu, Bripda Randy Bagus masih diperiksa penyidik.
Setelah itu, kasus akan dilimpahkan ke kejaksaaan dan disidang di pengadilan.
"Kami berkomitmen menjalankan intruksi Kapolri dalam penegakan hukum bagi siapapun yang terlibat aksi pidana," tegasnya.
Bripda Randy Bagus diputus bersalah dalam sidang kode etik yang digelar Bidang Propam di Markas Polda Jatim.
Sidang kode etik merekomendasikan agar Bripda Randy Bagus divonis sanksi terberat yakni Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari Polri.
Gatot menyebut Bripda Randy Bagus dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan tercela sebagai anggota Polri sebagaimana diatur Pasal 7 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri 14 Tahun 2011.
Sejak Bripda Randy Bagus ditetapkan tersangka, ia ditahan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya.
Diketahui, ia terlibat dua kali melakukan aborsi terhadap janin di kandungan NWR, kekasihnya yang merupakan warga Mojokerto dan mahasiswi Universitas Brawijaya Malang.
Baca juga: Ayah Bripda Randy Bantah Anaknya Tak Tanggung Jawab, Ini Jawaban Niryono soal Tanggal Pernikahan
Baca juga: Penampakan Bripda Randy Pacar NW yang Tewas di Makam Ayah, Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diikat
NWR sendiri bunuh diri di pusara ayahnya, pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021).
Dari hasil pendalaman polisi, ternyata Bripda Randy Bagus memiliki hubungan khusus dengan NWR sejak 2019.
Selama pacaran, NWR rupanya sempat dua kali hamil yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
(*)