CPNS Solo Raya 2021
Status Tenaga Honorer Bakal Dihapus dan Jadi CPNS, Ini Syarat Pengangkatannya!
Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP
Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM - Tahun depan, tepatnya 2023 mendatang, pegawai pemerintah yang berstatus tenaga honorer akan dihapuskan dari instansi pemerintahan.
Dilansir menpan.go.id, pelarangan pengangkatan tenaga honorer tersebut pun telah tercantum dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Oleh karena itu, instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer ini.
Lalu, yang banyak menjadi pertanyaan adalah bagaimana nasib tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintahan?
Dilansir Kompas.com, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, mengatakan tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS.
Baca juga: Contoh Surat Lamaran Kerja untuk CPNS yang Benar, Wajib Unggah Scan Asli Transkip Nilai
Baca juga: Rekrutmen CPNS Tahun 2022 Ditiadakan, Hanya Ada Rekrutmen PPPK untuk 3 Formasi Ini
Namun, yang perlu digarisbawahi adalah pengangkatan CPNS bagi tenaga honorer ini tetap dengan proses seleksi.
"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," ujar Averrouce, Kamis (20/1/2022), dilansir Kompas.com.
Pengangkatan tenaga honorer bagi CPNS ini akan diprioritaskan bagi:
- Tenaga guru;
- Tenaga kesehatan;
- Tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan;
- Tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Instansi yang Masih Merekrut Tenaga Honorer Bakal Dikenakan Sanksi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mengungkapkan, satu di antara hal yang menjadi kekhawatiran pemerintah adalah rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah (Pemda)
Padahal, dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.