Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kehidupan Pilu Penghuni Kerangkeng Milik Bupati Langkat: Dibatasi Beribadah hingga Dianiaya

Fakta-fakta tak terduga soal kerangkeng rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Parangin Angin mulai terungkap.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
kolase tribunnews
Bupati Langkat Terbit Peranginangin (kiri) dan temuan penjara di rumahnya (kanan). 

TRIBUNSOLO.COM - Setelah menjadi sorotan, fakta-fakta di balik kerangkeng rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Parangin Aangin mulai terungkap.

Terbaru, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap hal tak terduga.

Pasalnya, para penghuni kehidupannya sangat dibatasi.

Baca juga: Fakta Terbaru Penjara di Rumah Bupati Langkat, Pernah Ada yang Meninggal Saat di Dalam Kerangkeng

Dilansir dari Kompas.com, pembatasan tersebut dilakukan termasuk dalam hal ibadah.

Pasalnya, penghuni kerangkeng tak boleh pergi salat jumat ataupun ke gereja.

"Kami lihat ada sajadah, tapi kami tanya apakah boleh shalat Jumat, tidak boleh. Shalat ied, tak boleh. Kemudian yang nonmuslim apakah boleh ke gereja di hari Minggu, Natal dan misa, tak boleh," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dikutip dari Kompas.com, Senin (31/1/2022).

Lebih lanjut, LPSK menyebut para penghuni kerangkeng hilang kebebasan dan dieksploitasi untuk bekerja di pabrik olahan sawit milik Bupati Langkat tanpa mendapat gaji.

Selain itu, mereka ditahan dalam kerangkeng dengan waktu bervariasi mulai dari 1,5 hingga 4 tahun.

Bahkan keluarga dilarang membesuk selama 3-6 bulan pertama.

"Informasi lainnya bahwa mereka dibatasi aksesnya. Termasuk warga tak bisa membesuk mereka dalam waktu tertentu 6 bulan atau 3 bulan pertama tak bisa diakses keluarga," sambungnya.

Menurut Edwin, pembatasan di kerangkeng manusia itu melampaui pembatasan yang terjadi dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan milik negara.

"Tak ada pembatasan seperti itu baik pada proses penyidikan atau orang terpidana dalam sistem negara," ujarnya.

Fakta lain yang terungkap adalah, pernah ada korban jiwa dalam kerangkeng manusia Bupati Langkat.

Informasi ini berdasarkan aduan warga Langkat yang seorang keluarganya menjadi korban meninggal di kerangkeng itu.

"Jadi dari informasi yang kita dapat dari keluarga ada keluargnya meninggal yang disampaikan kepada kami setelah satu bulan menjalani rehabilitasi di sel tahanan Bupati Langkat," terang Erwin dikutip dari Tribun-Medan via Kompas.com.

Rupanya, peristiwa itu terjadi pada 2019 lalu.

Dan saat keluarga mendatangi sel untuk menjemput korban, jenazah sudah dalam keadaan dimandikan dan dikafani untuk segera dikebumikan.

"Jadi dari pengakuan keluarga korban meninggal karena alasan sakit asam lambung. Setelah satu bulan berada di dalam, pihak pengelola rutan menelepon jika keluarganya meninggal dengan alasan sakit.

Namun, pihak keluarganya mencurigai ada kejanggalan kematian keluarganya," jelasnya.

Tak hanya itu, pihak keluarga rupanya diminta menandatangani surat perjanjian bahwa tidak boleh mengajukan pembebasan tahanan selama batas waktu yang ditentukan.

Baca juga: Gaya Hidup Mewah Bupati Langkat Pemilik Kerangkeng Manusia, Pernah Beri Kado Mini Cooper untuk Anak

Baca juga: Inilah Sosok Tiorita, Istri Bupati Langkat yang Disebut Urus Makanan Penghuni Penjara Milik Suami

Surat bermaterai itu ditandatangani oleh pengurus sel dan pihak keluarga tahanan.

"Jadi dalam surat yang kita dapat itu menyatakan jika keluarga tidak boleh meminta tahanan keluar sebelum masa waktu sekitar 1 tahun lebih. Dan keluarga juga tidak boleh keberatan jika tahahan meninggal atau sakit," ungkapnya.

Terakhir, LPSK mengungkap bahwa tidak semua penghuni kerangkeng Bupati Langkat merupakan pengguna narkoba.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved