Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Tindakan Asusila ke Muridnya

Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura, sekitar pukul 19.30 WIB.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Tribun Jatim Network/Kuswanto Ferdian
Jemaah Habib Yusuf Alkaf mendatangi Mapolres Pamekasan dan meminta Habib Yusuf Alkaf dibebaskan, Senin (31/1/2022) malam. 

TRIBUNSOLO.COM - Habib Yusuf Alkaf atau Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan, Senin (31/1/2022) malam.

Penangkapan tersebut terkait dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

Dilansir dari Tribunjatim, Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura, sekitar pukul 19.30 WIB.

Ditangkapnya habib yang sering berdakwah di akun YouTube Habib Yusuf Alkaf Official setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Satreskrim Polres Pamekasan.

Baca juga: Ini Tampang Marzuki, Pelaku Cabul ke Jemaah Perempuan di Jatinegara, Ternyata Beraksi Beberapa Kali

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana, pencabulan itu dilakukan Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya di kediamannya.

"Pencabulannya itu, dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur tersebut," kata AKP Tomy Prambana dikutip dari Tribunjatim, Selasa (1/2/2022).

Berdasarkan keterangan para korban kata AKP Tomy Prambana, pencabulan itu dilakukan beberapa kali oleh Habib Yusuf Alkaf.

"Pencabulan ini terjadi dua sampai tiga kali," terangnya.

AKP Tomy Prambana juga mengungkap sebelum menangkap Habib Yusuf Alkaf, pihaknya telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan perihal laporan tindak pidana pencabulan dari para korban sekitar November 2021 lalu.

Namun, tersangka tidak hadir ke Mapolres Pamekasan.

"Sebelum itu, kami juga telah melakukan penyelidikan. Setelah gelar perkara, kami naikkan status ke tingkat penyidikan.

Setelah penyidikan, kami melakukan pemanggilan saksi, hingga naik status penetapan tersangka," ujarnya.

Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan, dinyatakan Habib Yusuf Alkaf memenuhi unsur pidana melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.

Baca juga: Fakta Baru Aksi Cabul Pria Kepada Anak-anak di Masjid: Kini Pelaku Ditangkap, Ternyata Masih Pelajar

Kini Habib Yusuf Alkaf menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang Satreskrim Polres Pamekasan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ini, nanti akan kami gelar perkara kembali untuk tindakan selanjutnya. Kalau perihal status dua anak ini sebagai santri tersangka atau bukan, kami tidak tahu, yang jelas dua korban ini anak didik yang bersangkutan," paparnya.

(*)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved