Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Penahanan Edy Mulyadi: Tahu-tahu Kok Ada Penetapan Penangkapan

Menurut versi Herman Kadir, kliennya belum diproses berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Tribunnews
Edy Mulyadi yang kini jadi sorotan karena pernyataanya yang dituding hina orang Kalimantan 

"Kami minta ditunda, Hari Rabu."

"Nah, tahu-tahu pas mau bubar tadi ada perintah penahanan 20 hari," papar Herman.

Ditahan di Rutan Bareskrim

Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoaks, Senin (31/1/2022).

Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama enam jam oleh penyidik.

Penyidik pun melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.

"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara."

"Hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi langsung ditangkap oleh penyidik Polri.

Setelah itu, dia langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Senin (31/1/2022).

Ramadhan menjelaskan, Edy Mulyadi bakal ditahan selama 20 hari ke depan, untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Kemudian setelah diperiksa sebagai tersangka, dan langsung dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB, untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap Saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," jelas Ramadhan.

Ramadhan mengatakan, ada dua alasan Edy Mulyadi langsung ditahan oleh penyidik Polri.

Pertama, terkait alasan subjektif.

Maksudnya, lanjut Ramadhan, Edy Mulyadi dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti hingga khawatir mengulangi perbuatannya kembali.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved