Bertemu di Rutan Bareskrim, Edy Mulyadi Semringah Dapat Bingkisan dari Habib Rizieq, Apa Isinya?
Diketahui, Habib Rizieq saat ini juga tengah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Sama seperti Edy Mulyadi.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Hal lainnya, Benny juga menyebut kasus yang ditangani oleh Polri sangat rawan menimbulkan gejolak di publik.
Untuk itu, ia memaklumi tindakan Polri yang sampai menahan Edy Mulyadi.
"Perlu dilihat isu yang ditangani, karena isu tersebut sangat rawan dan sangat potensial untuk menimbulkan gejolak di masyarakat, maka polri melakukan langkah-langkah sampai penahanan," jelas Benny.
Terakhir, Benny juga mendukung upaya yang dilakukan oleh Polri untuk menuntaskan kasus ini.
Terlebih, mengawal agar kasus ini bisa sampai ke pengadilan agar masyarakat mendapatkan titik terangnya.
"Saya mendukung apa yang dilakukan oleh Polri untuk segera menuntaskan kasus ini karena kita semua tahu, saat ini kita masih menghadapi pandemi Covid-19."
"Jadi diharapkan saat kasus ini bergulir di pengadilan semua pihak bisa mengikuti jalannya sidang di sehingga masyarakat bisa mendapatkan jawaban apakah yang dilakukan Edy Mulyadi ini salah atau tidak," ungkapnya.
Polri Bantah Sengaja Bidik Edy karena Kritis
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Polri membantah pihaknya sengaja membidik Edy Mulyadi dalam dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan proses penyidikan yang dilakukan Polri telah berjalan objektif dan profesional dalam menangani kasus Edy Mulyadi.
"Sekali lagi, penyidikan ini dilakukan secara objektif, proporsional dan profesional," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).
Ramadhan menyampaikan hal tersebut terbukti dengan penyidik telah memeriksa sedikitnya 55 orang sebagai saksi.
Adapun 18 orang di antaranya merupakan saksi ahli bahasa hingga ahli pidana.
"Pemeriksaan saksi dengan jumlah 55 orang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli. Saksi ahli terdiri dari saksi ahli bahasa, saksi ahli sosiologi hukum, saksi ahli pidana, ahli ITE, analisis medsos, digital forensik dan antropologi hukum," kata Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Edy Mulyadi mengaku ada pihak yang sengaja membidik dirinya agar ditahan terkait dugaan kasus ujaran kebencian.