Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Sudah Kembalikan Uang Rp647,85 Juta, Ini Kata KPK soal Ancaman Pidana

Nasib mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti setelah kembalikan uang ke KPK.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Instagram @w_hadinata
Siwi Widi Purwanti 

TRIBUNSOLO.COM - Mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti sudah kembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, uang tersebut senilai Rp 647,85 juta.

Uang yang dikembalikan diduga terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan.

Baca juga: Potret Siwi Widi Eks Pramugari yang Dipecat Gara-gara Skandal Garuda, Kini Terseret Kasus Suap

Hal tersebut diungkap pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri.

"Saksi Siwi Widi, saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan di persidangan ini," jelasnya dikutip dari tribunnews, Kamis (3/2/2022).

KPK kata Ali turut mengapresiasi sikap kooperatif siapapun yang berkaitan dengan perkara rasuah.

Itu termasuk pengembalian uang yang dilakukan Siwi Widi Purwanti.

"KPK apresiasi bagi pihak yang kooperatif mengembalikan uang yang diduga terkait perkara," terangnya.

Ali pun berharap sikap kooperatif dari Siwi Widi Purwanti juga dapat membuat perkara dari terdakwa Wawan lebih terang.

Lebih lanjut, ia berharap Siwi Widi Purwanti pun bisa kooperatif jika diminta hadir sebagai saksi di persidangan.

"Namun demikian untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan terdakwa (Wawan), tentu kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan Majelis Hakim," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pejabat pada Ditjen Pajak, Wawan Ridwan, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia menyamarkan harta kekayaannya dengan mentransfer ke sejumlah orang, salah satunya mantan pramugari maskapai Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.

Wawan disebut-sebut melakukan tindak pidana korupsi itu bersama anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar.

Wawan dan Farsha membelanjakan uang korupsi tersebut untuk membeli tanah, mobil, hingga jam tangan mewah, dan mentransfer ke sejumlah pihak.

Salah satunya Siwi Widi yang disebut sudah menerima 21 kali transfer.

"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp647.850.000," bunyi surat dakwaan.

Nasib Siwi Widi

Ali Fikri menyatakan mantan pramugari Garuda itu tidak serta-merta lolos dan terlepas dari jerat hukum meski telah mengembalik uang tersebut.

Pasalnya, jika terdapat bukti mengenai keterlibatannya dalam kasus suap perpajakan tersebut, ia akan tetap dijerat hukum.

"Tentu tidak lolos dari jerat hukum. Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu atau pun ia mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian," ungkapnya.

Terlibat atau tidak terlibatnya seseorang saksi dan penerima uang yang diduga berasal dari tindak pidana akan dibuktikan melalui adanya alat bukti.

Menurutnya, tim jaksa memiliki berbagai alat bukti yang telah dituangkan ke dalam surat dakwaan terdakwa dalam kasus itu.

Baca juga: Siwi Widi Purwanti Minta Media Lebih Ramah Kepadanya, Siwi: Saya itu Difitnah

Kata Ali, terdakwa dan saksi-saksi yang akan dipanggil akan dikonfirmasi untuk pembuktian alat bukti yang ada di surat dakwaan tersebut.

"Ini kan perilaku perbuatan tersangka yang akan dibuktikan berdasarkan kecukupan alat bukti. Maksudnya pembuktian unsur dakwaan adalah ketika ada unsur-unsur perbuatan terpenuhi di pasal-pasal yang diterapkan," paparnya.

Pengakuan yang jujur dari seseorang yang menjadi tersangka akan berpengaruh pada peringanan hukuman yang dijatuhkan.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved