Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ada Isu Orang Hilang saat Pengukuran Tanah di Desa Wadas, Polisi Membantah: Diperiksa Secara Humanis

Polisi mengungkapkan, orang tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Polsek Bener dan diperlakukan humanis.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Twitter Wadas Melawan
Viral video ratusan polisi diterjunkan di Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022). 

TRIBUNSOLO.COM, PURWOREJO -- Polda Jateng turut merespons soal narasi adanya orang hilang saat dilakukan pengukuran di Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo, Selasa (18/2/2022).

Adapun narasi itu beredar di media sosial Facebook di akun wadas_melawan.

Dalam postingan tersebut, tampak foto orang yang dinyatakan hilang berinisial MS. 

Sementara postingan bertuliskan "Salah satu warga Wadas pagi ini ditangkap paksa tanpa adanya kesalahan apapun saat makan di warung, saat ini warga tersebut dibawa ke Polsek Bener.

Kondisi saat ini, internet di Wadas juga sedang down, sehingga menyulitkan berkabar di media sosial".

Baca juga: Viral di Medsos Video Puluhan Warga Desa Wadas Ditangkap, Begini Penjelasan Polisi

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Wonogiri, SDN 2 Purworejo Belum Wajibkan Siswanya Berseragam

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan terkait isu beredar di media sosial terdapat orang belum diketahui keberadaanya sejak pukul 07.00 hingga saat ini adalah hoaks.

Unjuk rasa penolakan pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jumat (24/4/2021).
Unjuk rasa penolakan pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jumat (24/4/2021). (Dok Polres Purworejo)

Ia mengungkapkan, orang tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Polsek Bener dan diperlakukan humanis.

"Orang tersebut berinisial MS dan yang bersangkutan sehari sebelumnya terdeteksi memposting kegiatan kepolisian yang ada di Purworejo. Termasuk memposting di akun sipil dan Wadas serta memberi caption provokatif," terangnya.

Kemudian, lanjutnya, pada pukul 07.00 WIB yang bersangkutan membonceng istrinya menggunakan sepeda dan dihentikan petugas.

 Saat itu juga petugas menghentikan dan mengamankannya ke Polsek untuk dilakukan introgasi.

"Hasil introgasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Yang bersangkutan mengaku memiliki tanah tetapi belum bersertifikat," tuturnya.

Di sisi lain, Iqbal menambahkan, pada saat pengukuran ada 23 orang yang diamankan. Saat itu yang bersangkutan membawa senjata tajam dan memprovokasi.

"Serta membuat friksi dengan pihak yang pro pembangunan. Saat ini, 23 orang tesebut diperiksa di Polsek Bener," ujarnya.

Iqbal mengatakan, proses pengukuran dihadiri oleh pemilik tanah. Proses pengukuran berjalan dengan lancar dan kondusif.

"Terakhir Polri siap memfasilitasi siapapun warga termasuk yang kontra dengan pembangunan. Silahkan sampaikan aspirasi untuk disalurkan ke pihak terkait," katanya, dikutip dari Tribun Jateng.

Walhi Sebut Proyek Bendungan Bener di Desa Wadas Harus Dihentikan

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta Presiden Joko Widodo bersikap dalam kasus pengadaan tanah quarry untuk Bendungan Bener di sekitar area Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng).

Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Fanny Tri Jambore mengatakan kegiatan ini seharusnya dihentikan mengingat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Walhi pun meminta penyelenggara negara untuk tunduk terhadap Putusan MK.

Adapun dalam amarnya memerintahkan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

“Presiden harus mampu menunjukkan sikap patuh terhadap hukum,” kata Fanny kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).

Fanny mengatakan, implikasi dari Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 seharusnya membuat proyek strategis nasional (PSN) dihentikan, termasuk proyek pembangunan Bendungan Bener.

Ia menambahkan, kegiatan untuk PSN yang menyandarkan pada Undang-Undang Cipta Kerja ditangguhkan berdasarkan Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020.

“Kegiatan pengadaan tanah untuk quarry Bendungan Bener mestinya dihentikan sebagaimana seluruh PSN yang harus ditangguhkan terlebih dahulu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, menurut dia, terkait dengan quarry yang merupakan kegiatan pertambangan, seharusnya ada izin usaha tambang (IUP).

Kemudian, setelahnya baru melakukan pembebasan lahan.

Ia pun berpandangan, quarry untuk bendungan itu terkesan spesial.

“Ia tidak mempunyai IUP dan difasilitasi pengadaan tanahnya, berbeda dengan kebutuhan quarry di proyek kepentingan umum lainnya,” ujar Fanny.

Atas dasar ini, Walhi pun mendesak Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan aparat kepolisian mematuhi putusan MK dan membatalkan proses pembangunan bendungan Bener di sekitar area Desa Wadas.

“Menghentikan pengukuran tanah dan rencana pertambangan di Desa Wadas, Bener, Purworejo,” imbuhnya.

Selain itu, Fanny juga mengutuk keras tindakan kepolisian yang diduga menyerbu dan menangkap warga saat mengawal pengukuran lahan yang dilakukan oleh tim dari Kantor Pertanahan Purworejo.

Pasalnya tindakan itu diduga dilakukan tanpa ada surat pemberitahuan.

Berdasar informasi yang diterima Walhi, pada Selasa hari ini sejumlah polisi memasuki wilayah Desa Wadas tanpa pemberitahuan.

Mereka datang dengan membawa peralatan lengkap seperti tameng, senjata, dan anjing polisi.

Adapun dalih kedatangan polisi dengan perlengkapan itu untuk mengawal proses pengukuran lahan yang dilakukan oleh tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari Kantor Pertanahan Purworejo.

Bahkan, menurutnya, aksi Kepolisian di lokasi dibarengi dengan intimidasi dan pengepungan di beberapa titik lokasi rumah warga dan masjid yang sedang digunakan untuk mujahadah.

Lebih lanjut, disebutkan, hingga Selasa siang ini, polisi telah menangkap warga serta melakukan intimidasi termasuk menyita seluruh pisau yang sedang digunakan untuk memasak.

Walhi pun mendesak agar aparat polisi ditarik dari Desa Wadas serta tindakan kriminalisasi dan intimidasi aparat terhadap warga Wadas dihentikan.

“Bebaskan warga Wadas yang ditangkap oleh Polresta Purworejo,” imbuhnya.

Menurut kepolisian, total sebanyak 23 warga Wadas ditangkap karena membawa senjata tajam.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebutkan, mereka yang ditangkap dibawa ke Polsek Bener untuk dilakukan interogasi.

"Mereka diamankan karena terjadi ketegangan antara masyarakat yang pro dan kontra. Terjadi adu mulut dan ancaman kepada warga yang pro. Aparat kemudian mengamankan masyarakat yang membawa sajam dan parang dan dibawa ke Polsek Bener," jelas Iqbal saat dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022).

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo merespons meminta kepada warga Desa Wadas tidak perlu takut karena saat ini tim hanya melakukan pengukuran.

"Ini hanya pengukuran saja kok jadi tidak perlu ada yang ditakuti," kata Ganjar di kantornya, Selasa (8/2/2022).

Ganjar pun mengaku sudah berkomunikasi dengan Komnas HAM.

"Sudah kita bicarakan, Komnas HAM sudah kita undang, kita ngobrol juga sudah baik-baik," ungkap Ganjar.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, saat pertemuan dengan Komnas HAM memang tidak semua warga ikut hadir.

"Kita sudah komunikasi bahkan waktu itu kita minta yang jadi host-nya Komnas HAM jadi netral. Sayang saja waktu itu tidak semua mau datang," jelasnya, dilansir dari Kompas.com. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved