Viral
Ciri Uang Kertas Rp 75 Ribu yang Dihargai Rp 40 Juta, Begini Cara Menghubungi Kolektor
Tak disangka, uang kertas Rp 75 ribu kini dihargai Rp 40 juta tapi simak ciri ini agar dibeli kolektor.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Viral uang kertas Rp 75 ribu dihargai dengan nominal yang fantastis yakni Rp 40 juta.
Perlu diketahui, tidak semua uang Rp 75 ribu dihargai dengan nilai tersebut.
Pasalnya, ada syarat agar uang bisa dihargai Rp 40 juta.
Baca juga: Coba Cek Uang Kertas Rp75 Ribu Milik Anda, Bila Temukan Ciri Ini Bisa Laku Dibeli Kolektor Rp40 Juta
Seperti diketahui, Bank Indonesia pernah mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdeaan (UPK) ke- 75 Tahun Republik Indonesia berbentuk uang kertas rupiah pecahan Rp 75 ribu.
Uang kertas 75 ribu ini dikeluarkan untuk memperingati HUT ke-75 Republik Indonesia.
Pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI itu pun telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.22/11/PBI/2020 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan NKRI.
Uang kertas 75 ribu Tahun Emisi 2020 pun diundangkan tanggal 14 Agustus 2020.
Dan pecahan ini sudah dicatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 194.
Belakangan ini uang tersebut jadi buruan kolektor uang.
Bahkan ada kolektor yang rela memberikan uang jutaan rupiah sebagai penggantinya.
Dilansir dari Bangkapos, hal ini diketahui dari video yang diunggah YouTuber sekaligus kolektor Info Uang.
Sosok pria yang bernama Mr Zein menyatakan tengah mencari uang kertas Rp 75 ribu.
Dia bersedia membayar seharga Rp 40 juta.
"Sahabat info uang pada video kali ini saya akan menginformasikan tentang uang UPK yang nilai jualnya Rp 40 juta," ungkapnya.
Bayangkan saja, jika Anda bisa menukarnya bisa kaya mendadak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/uang-rp-75-ribu.jpg)