Hashim Djojohadikusumo Bantah Dapat 'Rezeki' dari Proyek Ibu Kota Baru, Buka-bukaan soal Bisnisnya
Laporan yang dirilis Hashim Djojohadikusumo disebut sebagai salah satu oligarki penguasa tanah di IKN.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Saat itu, Hashim memutuskan membeli suatu perusahaan yang memiliki hak pengusahaan hutan (HPH) cukup besar seluas 260.000 hektare dan tanah yang luasnya sekitar 450 hektare.
Keterlibatan swasta
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, anggaran pembangunan IKN di wilayah Kalimantan Timur tidak semuanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN).
Dia mengungkap, pemerintah membuka skema pembiayaan-pembiayaan lain secara jangka panjang sehingga penggunaan dana APBN tidak kaku namun tetap memberikan jaminan anggaran pembangunan.
"Bagaimana untuk memberikan jaminan agar pembangunan tidak berhenti di tengah jalan agar penganggaran pembiayaan ada? Itulah kenapa dibuka bukan hanya APBN, tetapi dibuka di sana skema-skema pembiayaan," kata Suharso dalam rapat bersama Pansus IKN, Kamis (14/1/2022).
Suharso menuturkan, opsi pembiayaan lain membuat beban APBN tidak bertambah berat.
Sebab sejauh ini, APBN sudah terikat dengan banyak alokasi, mulai dari alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen tiap tahun dan alokasi anggaran kesehatan, hingga dana Otsus yang dihitung berdasarkan dana TKDD.
Adapun anggaran pembangunan IKN mencapai Rp 466,9 triliun. Dana dari APBN sendiri hanya 20 persen atau Rp 90 triliun.
Sementara sisanya sebesar Rp 252,5 triliun berasal dari skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan Rp 123,2 triliun dengan skema pendanaan swasta/BUMN/BUMD.
"Kalau kita berikan alokasi-alokasi tertutup di APBN, maka beban di APBN akan terlalu berat, misalnya apakah berapa persen terhadap APBN dalam 10 tahun?," ucap Suharso.
Lebih lanjut Suharso mengungkap, pendanaan menggunakan APBN tetap diperlukan agar pembangunan IKN memiliki jaminan.
Adapun saat ini, anggaran pembangunan IKN masih dipecah ke beberapa kementerian/lembaga teknis.
Nantinya, anggaran IKN tiap tahun mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2003 dan UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Penyusunan anggaran tersebut hasil melalui pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI.
"Jadi nanti pembahasannya mengikuti siklus di APBN sehingga kalau diperlukan pendanaan pembiayaan ke depan dan seterusnya, itu artinya menjadi bagian dari pembahasan APBN. Setidak-tidaknya yang sifatnya kewajiban dari APBN itu sudah ada," tandas Suharso.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Hashim Djojohadikusumo Jawab Tudingan Dapat Jatah Proyek di IKN