Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sosok Adam Deni yang Disebut dr Tirta Dibekingi 9 Naga: Punya Power Buat Viralkan Kasus di Medsos

Dokter Tirta menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pengancaman oleh Jerinx SID terhadap Adam Deni.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Instagram @adngrk/dok Tribun
Jerinx SID dan Adam Deni 

TRIBUNSOLO.COM - Dokter Tirta membeberkan pengakuannya soal sosok Adam Deni.

Ia tak menampik jika sempat berseteru dengan Adam Deni sebanyak dua kali.

Diketahui, Dokter Tirta menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pengancaman oleh Jerinx SID terhadap Adam Deni.

Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus, Rabu (9/2/2022).

Dokter Tirta menyebut Adam Deni pernah mengaku memiliki bos besar di belakangnya.

Baca juga: Kata Polisi Soal Orang Tua Dokter Tirta di Solo Didatangi Debt Collector Pinjol, Persilakan Lapor

Baca juga: Dokter Tirta Dituding Tidak Bayar Tagihan Pinjol, Orang Tua di Solo Didatangi Debt Collector

"(Saya dan) Adam selisih dua kali. Dia goreng saya saat edukasi Covid-19 tapi ga pake masker dia (sampai) minta 70 juta," ucap Dokter Tirta dalam Persidangan.

Sampai-sampai, pemilik usaha sepatu tersebut memposting foto Adam Deni mengacungkan jari tengah ke foto Presiden Jokowi.

Setelah berdamai, Dokter Tirta melihat bahwa Adam Deni semakin jumawa karena bisa memenjarakan Jerinx SID.

Bahkan, Adam saat itu menyebut dirinya tak akan dipenjara walaupun dia membunuh orang lain, karena memiliki dekingan di belakangnya.

"Dia jadi jumawa, dia (Adam Deni) memamerkan bahwa ia berhasil penjarakan Jerinx, bahkan memiliki backing 9 Naga. Dia bilang bacok orang pun gak akan di penjara," kata Dokter Tirta menjelaskan.

dr Trita
dr Trita (Handover)

 

Jerinx SID terlibat kasus pengancaman kekerasan terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022).

Agenda persidangan hari ini berisikan pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa. Pada hari ini Dokter Tirta hadir dan secara perdana bertemu dengan Jerinx SID.

Jerinx sebelumnya telah didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Adam Deni ingin damai

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved