Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sosok Adam Deni yang Disebut dr Tirta Dibekingi 9 Naga: Punya Power Buat Viralkan Kasus di Medsos

Dokter Tirta menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pengancaman oleh Jerinx SID terhadap Adam Deni.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Instagram @adngrk/dok Tribun
Jerinx SID dan Adam Deni 

Sebelumnya, selain mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan, pegiat media sosial Adam Deni ingin berdamai dengan pelapornya. Ia ingin menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Adam Deni, Susandi.

"Saya selaku pihak pengacara dari Adam Deni tetap mengupayakan jalur kekeluargaan dan perdamaian dalam menangani permasalahan kasus klien saya," ujar Susandi dalam keterangannya Selasa (8/2/2022).

Namun kata Susandi, pihaknya tidak mengenal pelapor yang membuat Adam Deni dijebloskan ke dalam penjara.

Diduga kata Susandi, pelapor Adam Deni berstatus kuasa hukum.

"Patut diduga pelapor SYD yang kami duga sebagai seorang pengacara, bertindak atas kepentingan dari pemberi kuasanya," tuturnya.

Adam Deni dan Jerinx SID
Adam Deni dan Jerinx SID (Kolase Instagram @adngrk/dok Tribun)

Kata Susandi, pihaknya mengetahui hal tersebut dari dokumen pihak pelapor.

Pada Senin (7/2/2022) Adam Deni juga sudah diperiksa di ruangan penyidik Siber Mabes Polri.

Ia diberondong 11 pertanyaan oleh penyidik untuk tambahan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Sebanyak 11 yang di tanyakan oleh pihak penyidik Dit. Siber Mabes Polri," jelasnya.

Sebelumnya pria yang sempat bersiteru dengan drummer SID Jerinx itu diringkus polisi.

Polisi ungkap kasus yang menjerat pegiat media sosial Adam Deni.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Dokter Tirta menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pengancaman oleh Jerinx SID terhadap Adam Deni. mengatakan Adam Deni diringkus polisi Selasa (1/2/2022) pukul 19.00 WIB.

Adam Deni diringkus usai polisi terima laporan dari inisial SYD pada 27 Januari 2022.

Adapun laporan polisi tersebut ialah laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved