Kata Buruh Soal JHT Cair Setelah Usia 56 Tahun: Minta Dicabut Atau Aksi Turun ke Jalan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai polemik.
Penulis: Tribun Network | Editor: Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai polemik.
Para buruh merasa dirugikan dengan adanya aturan tersebut.
Aturan ini juga ditolak oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca juga: Kisah Gadis Sragen : Darah Menstruasi Tak Berhenti Keluar, Butuh Pengobatan, Ibunya Hanya Buruh Tani
Baca juga: Rumah Kayu Beralaskan Tanah, Awal Perjuangan Anak Buruh Tani Sragen Bisa Kuliah S2 di Swedia
Mereka akan menggelar aksi unjuk memprotes terbitnya aturan tersebut.
Presiden KSPI Said Iqbal menerangkan, kelompoknya menolak aturan JHT baru bisa dicairkan secara penuh apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun.
Ia meminta aturan tersebut dicabut.
"Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, berlakukan kembali bagi buruh yang di-PHK apapun statusnya, 1 bulan kemudian bisa mencairkan dana JHT," ujar Said dalam konferensi pers virtual, Sabtu (12/2/2022).
Said merasa aturan tersebut, tidak mendesak.
Apalagi di tengah kondisi masih merebaknya Covid-19 di Indonesia.
Praktis, lanjut dia, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih menerpa kaum buruh.
"Kalau tidak didengar, kami akan turun ke jalan," tutur Said.
Said mengatakan, kaum buruh sudah siap menggelar aksi unjuk rasa, jika aturan tersebut tidak dicabut. Menurutnya, puluhan ribu buruh siap menggelar aksi di seluruh daerah.
"Puluhan ribu buruh di depan kantor Kemenaker serempak di Inonesia aksi unjuk rasa, membongkar terbitnya aturan Permenaker. Aromanya ada bau-bau politik. Mudah-mudahan ini tidak benar," tegas Said. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Puluhan Ribu Buruh Siap Geruduk Kantor Kemenaker Tolak Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun.