Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Tak Terima Diingatkan Pakai Masker, Pria Asal Solo Tega Layangkan Tendangan dan Pukul Sopir Bus BST

Sopir bus Batik Solo Trans (BST) mendapatkan tendangan dan bogem mentah dari pelaku usai meminta menggunakan masker.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Dok Polsek Banjarsari
BBB (51) pelaku penganiayaan sopir bus BST diamankan di Mapolsek Banjarsari, Solo, Jumat (11/2/2022). 

Setelah pelaku diamankan, kemudian Polsek Banjarsari mempertemukan pihak BST dengan korban.

"Karena ternyata tidak ada luka yang serius, korban memaafkan, kategori penganiayaan ringan," terangnya.

"Atas keinginan korban sendiri disaksikan kepala sopirnya memaafkan dan terjadi perdamaian antara keduanya," jelas dia.

Sopir Bus Dipecat Gibran

Sopir bus Batik Solo Trans (BST) berinisial HAR, yang sempat viral karena dilaporkan mengirim teks WA bernada genit ke seorang perempuan penumpang BST, akhirnya dipecat. 

Keputusan pemecatan ini setelah Gibran memprotes sanksi yang sempat dijatuhkan DIshub ke HAR, yakni sekedar mendapat skorsing saja.

Baca juga: Gibran Minta Warga yang Merasa Jadi Korban Lain Sopir BST Genit Melapor: Kita Tindak Secara Cepat

Gibran membenarkan, bila ia yang meminta agar sopir tersebut dipecat.

"Kemarin saya datangi, hasilnya seperti itu, dipecat," tegas Gibran, ditemui di Polresta Solo, Kamis (23/12/2021).

Ulah HAR pun berdampak panjang.

Pasalnya, karena ulahnya seorang, Gibran mengaku operator dari BST itu akan ikut kena evaluasi. 

"Kita evaluasi operatornya, karena dalam waktu dekat adanya pembahan koridor, jadi kita evaluasi dulu," lanjutnya.

Gibran juga memastikan akan mengevaluasi bagaimana proses recruitment sopir BST.

Ini dilakukan agar tak kebobolan dapat pengemudi nakal yang melakukan aksi pelecehan verbal terhadap penumpang.

Terlihat lagi, kejadian tersebut sudah berulang kali dilakukan.

"Lebih selektif, driver haris benar-benar melayani itu saja, jangan seperti ini. Malu-maluin," harap Gibran. 

Sebelum dilakukan pemecatan, HAR terlebih dulu sempat hanya mendapatkan peringatan dan skorsing selama tiga hari, mulai tanggal 22 -25 Desember 2021 dari pengelolaan BST yakni PT Bengawan Solo Trans.  (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved