Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT via Online, Sebelum Aturan Cair Usia 56 Tahun Berlaku

Aturan terbaru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menuai polemik.

Tribun Pekanbaru
Ilustrasi. 

TRIBUNSOLO.COM - Aturan terbaru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menuai polemik.

Aturan pencairan dana JHT yang terbaru tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Baca juga: Viral Aturan JHT Baru Bisa Cair saat Usia 56 Tahun, Kini Menaker Membatasi Kolom Komentar Instagram

Dalam beleid yang diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, terdapat satu pasal yang menjadi sorotan, yaitu dalam pasal 3.

Disebutkan bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.

Pasal tersebut dinilai merugikan para pekerja, terlebih bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.

Sebab mereka harus menunggu usia 56 tahun untuk dapat mencairkan dana JHT.

Adapun selain JHT, program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan di antaranya adalah Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT via online

Untuk cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan JHT atau klaim JHT bagi pekerja yang resign atau mengalami PHK, harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Buku Tabungan (nomor rekening dan masih aktif)
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • NPWP (jika ada)
  • Foto Diri terbaru (tampak depan)

Baca juga: Terungkap, Ini Komorbid yang Diidap Pasien Omicron yang Meninggal di Salatiga, Sempat Dirawat di RS

Sementara bagi peserta yang memasuki usia pensiun, perbedaan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT adalah harus melampirkan surat keterangan pensiun. Selebihnya, persyaratan klaim JHT sama dengan pekerja yang resign atau mengalami PHK.

Untuk pengajuan online, semua dokumen persyaratan harus dalam bentuk file yang sudah di-scan menggunakan scanner (usahakan bukan scan dari HP). Pastikan semua dokumen sudah lengkap.

Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja yang lebih dari satu lembar, maka unggah dokumen tersebut menjadi satu file PDF.

Jika semua sudah siap, Anda bisa langsung melakukan pendaftaran antrean online BPJS Ketenagakerjaan. Kendati demikian, seringkali antrean online sudah penuh lantaran banyaknya peserta yang mendaftar.

 

 

Baca juga: Cara Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, Simak Syaratnya

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved