Terungkap, Ini Komorbid yang Diidap Pasien Omicron yang Meninggal di Salatiga, Sempat Dirawat di RS

Wali Kota Salatiga, Yuliyanto mengatakan ada warganya yang terpapar Covid-19 varian omicron meninggal dunia.

Wartakota/Nur Ichsan
ILUSTRASI PEMAKAMAN. 

Untuk tempat isolasi terpusat diselenggarakan di fasilitas publik yang disiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

Dalam surat edaran juga disebutkan bahwa pasien yang di rawat di rumah sakit dan sudah mengalami perbaikan klinis dilakukan pemeriksaan RT-PCR sebanyak 2 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 24 jam.

Baca juga: Covid-19 Omicron Terdeteksi di Surabaya, Solo Terus Antisipasi, Gibran Sebut Gencarkan Swab Acak 

Apabila hasil positif, maka lokasi isolasi pasien dapat dipindahkan ke fasilitas isolasi terpusat, atau melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat rumah sesuai dengan kriteria isolasi.

Bagi WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri baru tiba di Indonesia dan terkonfirmasi Covid-19 dapat dirawat di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 dengan menunjukkan paspor dan surat jaminan pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved