Berita Sukoharjo Terbaru
Alasan Para Pelaku Ngamuk di Karaoke Sukoharjo, Target yang Dicari Tak Ada Lalu Lakukan Pengrusakan
Satreskrim Polres Sukoharjo mengamankan para pelaku pengrusakan dan penyerangan indekos dan karaoke Risma Pertiwi di Kecamatan Kartasura.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Satreskrim Polres Sukoharjo mengamankan para pelaku pengrusakan dan penyerangan indekos dan karaoke Risma Pertiwi di Kecamatan Kartasura, Sukoharjo pada akhir Januari 2022 lalu.
Empat orang diamankan, yakni JP (28), RP (19), dan FN (19) warga Sukoharjo, serta BS (30) warga Pacitan.
Menutur BS, saat hendak melakukan aksinya, mereka sempat dibubarkan oleh petugas kepolisian.
Baca juga: Dua Kelompok Silat Wonogiri Bentrok di Tempat Karaoke, Gegara Diminta Paksa Lepas Baju Silat
Baca juga: Blunder, Ternyata ini Penyebab Video 4 Kades Pati Pesta Bareng LC Karaoke Bocor ke Publik
"Dari rumah kumpul disuatu tempat, sempat dibubarin polisi, dan kumpul ditempat lain," katanya saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (14/2/2022).
Usai berkumpul di tempat yang kedua, mereka kemudian menuju ke Terminal Baru Kartasura.
Dengan membawa senjata tajam, dan alat pukul, para pelaku melakukan penyerangan dan pengerusakan indekos dan karaoke Risma.
"Saya nendang pintu. Saya melakukan penyerangan itu karena ikut-ikut teman," ucapnya.
Baca juga: Buruh Bangunan di Boyolali Tewas Tersetrum saat Bekerja di Proyek Perluasan Bangunan Karaoke
Motif keempat pelaku melakukan hal tersebut karena ingin balas dendam atas kejadian pengeroyokan di Sriwedari, Kota Solo.
Dalam kasus pengeroyokan seorang warga berinisial VAS itu, Polresta Solo menetapkan 8 orang sebagai Tersangka.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, kedatangan para pelaku ditempat hiburan itu untuk mencari kelompok orang yang melakukan pengeroyokan temannya.
Namun karena target yang dicari tidak ada, akhirnya melakukan perusakan.
Baca juga: Tak Sanggup Bayar Tagihan Senilai Rp 2 Juta, Pemuda Ini Hajar Pemilik Karaoke
"Empat tersangka ini berhasil ditangkap anggota Polres Sukoharjo. Satu orang kedapatan membawa sajam, sedangkan tiga lainnya secara aktif melakukan perusakan," ungkap Kapolres.
Sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan para tersangka dan dari lokasi kejadian, diantaranya sajam jenis celurit, 3 unit sepeda motor, kursi rusak, dan beberapa potong celana dan baju.
Atas pengakuan para tersangka didukung sejumlah barang bukti dan kesaksian pengelola karaoke, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana dan atau 406 KUH Pidana.