Gerak-gerik Herry Wirawan di Sidang, Wajahnya Tampak Lega saat Lolos dari Hukuman Mati dan Kebiri
Entah karena lega tak jadi dihukum mati, Herry Wirawan tampak beberapa kali memejamkan mata saat hakim membacakan detail vonis untuknya.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," kata Yohanes Purnomo Suryo.

Sementara Herry Wirawan terlihat lega karena divonis tak sesuai tuntutan JPU, KPAI menanggapinya dengan gusar.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Retno Listyarti menyebut Herry seharusnya belum bisa lega.
Karena vonis dari hakim itu belum inkrah.
Untuk diketahui, putusan inkracht atau inkrah adalah proses penyelesaian akhir dari suatu perkara perdata yang telah diputus oleh pengadilan
"Kami KPAI menghargai keputusan hakim. Ini kan belum inkrah. Bagi Kami penegakkan hukum harus dilakukan," pungkas Retno Listyarti dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas tv.
Lebih lanjut, Retno Listyarti pun meminta majelis hakim memerhatikan nasib para korban Herry Wirawan.
"Kalau sudah dilakukan proses hukum ini, lalu anak-anak korban dapat apa ? Kan itu yang harus dikedepankan. Karena anak-anak korban ini ada dua, korban langsung yang dipaksa melakukan hubungan badan sampai hamil, kedua kan anak-anak yang dilahirkan," imbuh Retno Listyarti.

Diakui Retno Listyarti, para korban sang guru cabul itu tengah mengalami kesulitan hidup.
"Mereka melanjutkan hidup agak sulit. Karena ada beberapa anak yang sudah sekolah dan sudah pindah sekolah. Tapi kasus ini viral, dan diketahui sekolah kalau anak ini sudah melahirkan, (korban) dikeluarkan. Harusnya dia tetap punya hak untuk melanjutkan pendidikan," ujar Retno Listyarti.
Herry Wirawan Tak Membantah Kesaksian Korban
Di sidang siang ini Herry Wirawan membenarkan semua keterangan anak korban, saat dimintai keterangan di Pengadilan.
Puluhan saksi dihadirkan dalam perkara Herry Wirawan, mulai dari ahli, hingga belasan anak korban.
Total ada 13 anak korban yang memberikan keterangan.
Hal itu terungkap dalam sidang vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2022).