Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Biaya Ganti Rugi Rp331 Juta Santriwati Dibebankan ke Negara

Sebelumnya, jaksa penuntut umum, dalam salah satu poin, menuntut Herry membayar restitusi sebesar Rp331 juta.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis. 

"Rp331 juta dibebankan kepada KPPPA, apabila tidak tersedia anggaran tersebut, maka akan dianggarkan dalam tahun berikutnya," kata hakim.

Sementara itu, hal yang memberatkan atas vonis yang telah diputuskan hakim yaitu karena tindakan Herry WIrawan.

Tindakan tersebut meliputi Herry Wirawan yang dinilai telah merusak korban khususnya dalam perkembangan dan fungsi otak.

Lalu, Herry Wirawan telah membuat sistem kepercayaan yang dianut korban tak bisa mempertimbangkan mana benar dan salah.

Bahkan, tindakan Herry Wirawan juga telah membuat nama lembaga pesantren tercemar, sehingga orangtua tak mau mengirimkan anak untuk belajar di pesantren.

Hakim berpandangan bahwa perbuatan terdakwa membuat keluarga korban dan keluarga terdakwa trauma.

Oleh karena itu, hakim menilai bahwa pihaknya tidak melihat ada tindakan yang meringankan hukuman Herry Wirawan.

"Majelis Hakim berpendapat, tidak ada keadaan yang meringankan terhadap diri terdakwa," ujar Hakim.

Sementara itu, atas perbuatannya terdakwa Herry Wirawan dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (*)

Sumber: Kompas TV
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved