Kenapa Herry Wirawan Tidak Dihukum Mati dan Kebiri Kimia? Terkuak Alasan Majelis Hakim
Dalam putusannya di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/2/2022), hakim menyatakan Herry Wirawan bersalah.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Korban saat ini sedang fokus mengikuti persiapan ujian paket yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kami punya grup WA khusus ya dengan para korban, jadi setiap hari bisa saya pantau kondisinya,"
"Saat ini juga mereka sedang fokus persiapan ujian kejar paket," ungkapnya.
Pihaknya juga memastikan kebutuhan susu untuk bayi korban sudah dipersiapkan Pemkab Garut termasuk bantuan untuk sekolah korban.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul: INILAH Alasan Hakim Tidak Hukum Herry Wirawan dengan Kebiri Kimia Padahal Rudapaksa 13 Santriwati