Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Alasan Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah dan Rumah, Berlaku Mulai 1 Maret 2022

Terungkap alasan kartu BPJS Kesehatan bakal menjadi syarat dalam jual beli tanah.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TribunSolo.com/Asep Abdullah
Ilustrasi : Kartu BPJS Kesehatan 

TRIBUNSOLO.COM - Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat dalam jual beli tanah.

Syarat melampirkan kartu BPJS Kesehatan ini berlaku mulai 1 Maret 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca juga: Catat! Urus SIM dan STNK Kini Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Bagaimana Nasib yang Tidak Punya?

Sebelumnya, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Teuku Taufiqulhadi membeberkan alasan perlunya BPJS Kesehatan sebagai lampiran ketika melakukan jual beli tanah atau rumah.

Alasannya untuk mengoptimalkan BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia.

"Negara Indonesia meminta rakyatnya untuk diasuransi. Ini diminta untuk punya asuransi semuanya. Dalam rangka untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia," kata Taufiq dikutip dari Tribunnews, Senin (21/2/2022).

Lebih lanjut, ia menambahkan selama ini negara-negara berkembang tidak memiliki asuransi, seperti pada negara-negara maju.

Sehingga negara ingin melindungi rakyatnya dengan memastikan semua orang mempunyai BPJS Kesehatan.

Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti juga memberikan penjelasan.

Ia mengatakan bahwa masih banyak orang yang belum tahu sistem jaminan kesehatan nasional ini kepesertaannya wajib.

Hal itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 diisebutkan bahwa setiap penduduk wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

"Ini untuk mencapai Indonesia Coverage kita ketahui RPJMN tahun 2024 disebutkan bahwa 98 persen masyarakat itu sudah harus menjadi peserta BPJS Kesehatan," jelasnya.

Aturan tersebut juga diperkuat dengan turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca juga: Ditanya Kenapa Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Direktur : Orang Sehat Negara Kuat

Baca juga: Catat Lur! Mulai 1 Maret 2022 Jual Beli Tanah dan Rumah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

Ghufron pun menilai jika aturan ini tidak akan memberatkan masyarakat.

Pasalnya, program JKN-KIS merupakan program strategis pemerintah yang berdampak besar bagi masyarakat sehingga diperlukan keterlibatan para pemangku kepentingan untuk menjaga ekosistem penyelenggaraan program JKN-KIS yang sehat.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved