Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Catat! Urus SIM dan STNK Kini Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Bagaimana Nasib yang Tidak Punya?

Kebijakan membuat SIM dan STNK harus terdaftar di BPJS Kesehatan tercantum dalam aturan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Asep Abdullah
Ilustrasi : Kartu BPJS Kesehatan 

TRIBUNSOLO.COM -- BPJS Kesehatan kini bakal menjadi persyaratan untuk mengurus dokumen penting.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo sudah meneken aturan baru tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia.

Peserta yang membuat dua dokumen tersebut harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.

Kebijakan membuat SIM dan STNK harus terdaftar di BPJS Kesehatan tercantum dalam aturan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Melansir situs Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) (21/2/2022), intruksi ini mengatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca juga: Ditanya Kenapa Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Direktur : Orang Sehat Negara Kuat

Baca juga: Fix! Kartu BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mulai 1 Maret, Ternyata Inpres Baru Diputuskan pada 2022
 Dalam aturan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 tersebut, ada instruksi khusus yang diberikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam perintahnya, Jokowi meminta agar para Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan beberapa regulasi.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tulis Presiden dalam instruksi tersebut.

Oleh karena itu, maka masyarakat yang kini membuat SIM dan STNK diwajibkan untuk membawa serta kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat melakukan pendaftaran.

Tak hanya itu saja, Presiden juga meminta kepada para Kepala Polisi untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.

Artinya, para pemohon mulai sekarang diwajibkan untuk melakukan pembayaran rutin atas BPJS Kesehatan agar bisa mengurus SIM dan STNK.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Urus SIM dan STNK Kini Wajib Punya BPJS Kesehatan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved