Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Fix! Kartu BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mulai 1 Maret, Ternyata Inpres Baru Diputuskan pada 2022

Penerapan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai syarat jual beli tanah dipastikan mulai 1 Maret 2022 mendatang.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Asep Abdullah
Ilustrasi : Kartu BPJS Kesehatan 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Penerapan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah dipastikan mulai 1 Maret 2022 mendatang.

Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, kebijakan itu akan mulai berlaku per 1 Maret 2022 mendatang.

"Ini sudah ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 berlaku 1 Maret," katanya saat berkunjung di RS UNS Solo di Jalan Slamet Riyadi, Sabtu (19/2/2022).

Di dalam undang-undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40 Tahun 2004, banyak orang yang belum tahu mengenai kepesertaan BPJS itu adalah wajib.

Sehingga dalam bulan ini, pemerintah akan mengoptimalkan sosialisasi perilhal tersebut.

Kebijakan ini sendiri diambil untuk mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Kalau orang sehat, negara kuat. Jadi kita berterimakasih sekali dengan adanya Inpres ini," katanya.

Terkait pro kontra yang terjadi, hal tersebut hal yang wajar.

Namun pemerintah ingin memastikan, setiap warga memiliki BPJS Kesehatan untuk jaminan kesehatannya.

"Dengan adanya Inpres itu dengan berbagai kerjasama kementerian/lembaga yang optimalkan," jelas dia.

"Sehingga seluruh orang di Indonesia pada tahun 2024 diharapkan sudah menjadi peserta BPJS," ucapnya.

Saat ini, kepesertaan BPJS mencapai 235 juta. Sementara target minimal yang diterapkan pada 2024 nanti sebesar 98 persen.

Baca juga: Catat Lur! Mulai 1 Maret 2022 Jual Beli Tanah dan Rumah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT via Online, Sebelum Aturan Cair Usia 56 Tahun Berlaku

Timbulkan Pro Kontra

Pemerintah kembali mengeluarkan aturan yang menimbulkan pro dan kontra.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved