Cerita Pengantin di Ponorogo Menikah dengan Mahar Minyak Goreng 1 Liter, Ternyata Ini Maknanya
Rupanya, pengantin pria memilih minyak goreng sebagai maskawin lantaran saat ini keberadaannya langka di pasaran.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Pasangan suami istri di Ponorogo, Jawa Timur menjadi sorotan setelah menikah dengan mahar minyak goreng kemasan satu liter, Selasa (22/2/2022).
Diketahui, pasangan tersebut bernama Supadi (60) dan Sumariati (54).
Bukan tanpa alasan, ternyata ada makna di balik pemilihan minyak goreng sebagai maskawin.
Baca juga: Viral Pria Mendadak Gantikan Mempelai Wanita saat Hadiri Pernikahan Sahabat,Ternyata Pengantin Sakit
Baca juga: Viral Istri di Ponorogo Robohkan Rumah Sampai Sewa Alat Berat, Terungkap Kisah Pilu di Baliknya
Dilansir dari Kompas.cm, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sooko, Meky Hasan Tachtarudin membenarkan hal tersebut.
Rupanya, pengantin pria memilih minyak goreng sebagai maskawin lantaran saat ini keberadaannya langka di pasaran.

Menurut pengantin, minyak goreng memiliki bentuk yang sederhana dan mudah dicari sebelumnya.
Meski bentuknya sederhana namun minyak goreng sangat dibutuhkan banyak orang.
"Jadi mahar minyak goreng diberikan pengantin pria karena dibutuhkan dalam rumah tangga. Filosofinya katanya walaupun sederhana tapi bermanfaat," kata Meky dikutip dari Kompas.com, Selasa.
Ternyata, pengantin pria tak hanya memberikan maskawin minyak goreng karena ada juga uang tunai senilai satu juta rupiah.
Selain itu, mereka menggelar pernikahan di tanggal cantik.
Pengantin wanita menggunakan baju kebaya bernuansa ungu.
Sementara pengantin pria menggunakan batik dengan warna senada.
Saat akad pernikahan, pengantin pria harus mengulang ikrar ijab kabul hingga tiga kali.
Hal tersebut lantaran pengantin pria terharu bisa menikah kembali dengan seorang wanita lantaran istri pertamanya sudah meninggal beberapa tahun lalu.
"Para tamu undangan pun tepuk tangan riuh setelah pengantin pria mengucapkan ijab kabul dengan benar," terang Meky.
Baca juga: Viral Beli Minyak Goreng Harus Menyertakan KK dan Sertifikat Vaksin, Waspada Ancaman Data Pribadi
Baca juga: Kisah Wanita Disabilitas Temukan Cinta Sejati, Sempat Takut Calon Suami Tak Bisa Terima Kondisinya
Kendati masih dalam situasi pandemi Covid-19, acara akad pernikahan masih diperbolehkan.
Hanya saja seluruh yang hadir wajib menerapkan protokol kesehatan.
(*)