Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Nilai Varian Omicron Lebih Ringan, Bupati Karanganyar Minta Perlakuan Berbeda di PPKM Level 3 Ini

Status PPKM di wilayah Solo Raya kembali naik ke Level 3, Senin (23/2/2022). Karanganyar meminta perlakuan berbeda dari level 3 sebelumnya.

TribunSolo.com/Fristin Intan
Bupati Karanganyar Juliyatmono bakal menindak tegas perusahaan yang menarik upeti buurh untuk proses vaksinasi dari pemerintah, Kamis (26/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR  - Status PPKM di wilayah Solo Raya kembali naik ke Level 3, Senin (23/2/2022).

Meskipun begitu, kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah dasar dan menengah di Kabupaten Karanganyar tetap berjalan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karanganyar, Yopi Eko Jatiwibowo mengatakan, hingga saat ini, Bupati Karanganyar selaku Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Karanganyar tidak mencabut PTM.

Baca juga: Inilah 9 Gejala Omicron yang Menjangkiti Orang dengan Vaksinasi Covid-19 Penuh, Pilek hingga Mual

Baca juga: Kasus Corona Varian Omicron Ditemukan di Boyolali, Pasien Pasangan Suami Istri: Kini Sudah Sembuh

"Pendidikan PAUD, TK, SD dan SMP di Kabupaten Karanganyar sampai hari ini, masih PTM 100 persen," kata Yopi kepada TribunSolo.com, Selasa (22/2/2022).

Sementara itu, Bupati Karanganyar sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Karanganyar Juliyatmono, mengatakan dalam penanganan Covid-19 varian Delta dan Covid-19 varian Omicron berbeda.

"Kita kaji dulu, posisi leveling Delta dan Omicron harus berbeda perlakuannya," kata Juliyatmono.

Menurut, Juliyatmono, penanganan Covid-19 varian Omicron jauh lebih ringan dibandingkan varian delta.

Baca juga: Kata Anggota DPRD Karanganyar Soal Viralnya Video Juliyatmono Soal Omicron: Saya Sangat Menyayangkan

Dia meminta kepada pemerintah pusat selaku Satgas Covid-19 pusat memberlakukan level 3 berbeda dengan level 3 sebelumnya.

"Varian Omicron lebih ringan dibandingkan varian Delta, seharusnya dengan pendekatan yang berlainan pula dan dengan memperhatikan situasi rill di lapangan," ujar Juliyatmono.

"Enggak boleh sama perlakukan PPKM Level 3 yang sebelumnya," imbuhnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved