Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Terungkap Sosok Pesuruh Adam Deni untuk Unggah Dokumen Ahmad Sahroni, Disebut Bukan Orang Kuat

Kabar terbarunya kini terungkap sosok yang menyuruh Adam Deni mengunggah dokumen pribadi milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

ist
Adam Deni Pakai Rompi Tahanan, Minta Maaf Kepada Ahmad Sahroni dari Rutan Bareskrim 

Lebih lanjut, kata Susandi, nasib OS kini juga telah serupa dengan kliennya.

Dia kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"OS juga posisi sudah ada di dalam tahanan bersama dengan klien kami," pungkas dia.

Baca juga: Reaksi Jerinx SID Nonton Video Permintaan Maaf Adam Deni di Ruang Sidang, Sempat Senyum-senyum

Diberitakan sebelumnya, pegiat media sosial Adam Deni kembali muncul ke hadapan publik.

Kali ini, dia membuat video permintaan maaf seusai tersandung kasus dugaan mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.

Dilihat Tribunnews.com, Adam Deni tampak memakai rompi tahanan berwarna oranye dan memakai masker berwarna hijau.

Adapun video tersebut diambil saat Adam Deni menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Awalnya, Adam Deni menceritakan bahwa dirinya sudah ditahan selama 13 hari di Rutan Bareskrim Polri.

Selama di dalam sel, dia mengaku tidak pernah macam-macam.

"Saya Adam Deni Geraka, saya sudah 13 hari kurang lebih 13 hari ditahan di sel tahanan Mabes Polri, saya tidak macam-macam di dalam. Saya ikuti semua aturan, saya juga di dalam sel isolasi mandiri, yang mana sel tersebut dikunci dari luar kita tidak bisa keluar," ujar Adam Deni seperti dilihat Tribunnews pada Selasa (22/2/2022).

Adam juga sempat menyatakan permintaan maaf.

Ternyata, permintaan maaf itu ditujukkan kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang diduga menjadi pelapor dalam kasus tersebut.

"Untuk itu saya mempunyai kesempatan untuk meminta maaf kepada Bang Ahmad Sahroni. Saya juga mau meminta tolong kepada bang Ahmad Sahroni untuk mengetukkan hatinya untuk saya," terang Adam.

Adam mengakui bahwa mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses merupakan tindakan yang salah.

Dia pun telah menyesali perbuatannya tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved