Nasib Pasutri di Kota Serang Timbun 9.600 Liter Minyak Goreng, Terancam Penjara & Denda Rp150 Miliar
Tidak cuma menangkap diduga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah minyak goreng yang ditemukan di salah satu perumahan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, SERANG -- Kasus pasangan suami istri diSerang menimbun minyak goreng ribuan liter kini ditangani pihak kepolisian.
Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, Polres Serang Kota berhasil mengamankan terduga pelaku penimbun minyak goreng, Selasa (22/2/2022) malam.
Tidak cuma menangkap diduga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah minyak goreng yang ditemukan di salah satu perumahan.
Pelaku ditangkap di Perumahan Boekit Serang Damai (BSD) Blok G. 1 Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea membenarkan informasi tersebut.
Baca juga: Cara Relawan Wonogiri Manjakan Orang Tak Mampu : Beli Minyak Rp 19 Ribu Dijual Rp 14 Ribu Per Liter
Baca juga: Ganjar Pranowo Buka Suara soal Keluhan Minyak Goreng Langka, Ingatkan Jangan Ada Penimbunan
"Betul, di Perumahan (minyak goreng,-red) ditimbun banyak, ini baru mau diangkut ke Polres," ujarnya kepada wartawan melalui group WhatsApp, Selasa (22/2/2022).
"Baru mau diangkut orangnya, rencananya besok kita rilis," katanya
Maruli menuturkan, bahwa terduga pelaku diduga telah menimbun minyak goreng di rumahnya.
Menurutnya, minyak tersebut ditemukan dengan jumlah banyak.

Sehingga petugas membawa barang tersebut ke Polres Serang Kota.
"Karena barangnya banyak, takut di Polsek (Walantaka,-red) ngga ada tempat, jadi kita arahkan untuk dibawa ke Polres saja," kata dia.
Maruli, menyampaikan bahwa saat ini petugas sedang melakukan pengangkutan barang bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa pihaknya akan mengungkap kasus tersebut esok hari.
"Barangnya malam ini lagi diangkut di mobil dan mau dibawa ke Polres. Besok nanti kita rilis," tukasnya.
Timbun 9.600 Liter Minyak Goreng