Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Permenaker soal JHT, Ketua DPRD Boyolali Marsono : Tidak Adil, Diubah Sesuai Keinginan Pekerja

Ketua DPRD Boyolali, Marsono menentang keras Peraturan Menteri nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Tri Widodo
Puluhan  buruh di Kabupaten Boyolali geruduk DPRD Boyolali, Rabu (23/2/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Ketua DPRD Boyolali, Marsono menentang keras Peraturan Menteri nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT.

Itu karena Permenaker tersebut dinilai tak adil dan cukup meresahkan bagi buruh.

Untuk itu, pihaknya mendukung penuh upaya buruh di Boyolali untuk memperjuangkan nasibnya ini.

“Menurut saya sangat meresahkan, dan sangat tidak adil, ya sehingga kami memberikan dukungan penuh,” kata Marsono usai audiensi dengan perwakilan buruh yang tergabung dalam FKSPN, Rabu (23/2/2022).

Untuk itu, pihaknya telah meminta komisi 2, yang membidangi tenaga kerja untuk memfasilitasi dengan  meminta suara buruh di Kabupaten Boyolali.

Baca juga: Buruh di Boyolali Demo Soal JHT, Minta Menaker Dicopot hingga Nyanyikan Lagu Sindiran Menohok

Baca juga: Tanggapan Ketua PCNU Boyolali Soal Aturan Toa di Masjid dan Musala : Tak Terganggu, Biasa Saja

“Tidak hanya FKSPN, tapi juga serikat-serikat pekerja lain maupun pekerja yang mandiri. Nanti biar satu visi untuk menyampaikan keberatan Permenaker 2 tahun 2022 ini,” ujarnya.

Marsono mendengar langsung alasan dari para buruh soal keberatan Permenaker ini.

Pasalnya, bagi buruh Permenaker ini tak bisa dilaksanakan. Sebab, setiap perusahaan memiliki mekanisme sendiri untuk menentukan buruh.

Untuk itu, lanjut Marsono, selain akan menindaklanjuti keluhan buruh dengan memita Komisi 2 DPRD memberikan fasilitas, pihaknya juga akan memberikan masukan ini kepada salah satu anggota Komisi 9 DPR RI.

“Kami itu memiliki wakil juga di Komisi 9 DPR RI. Ini tentu akan kami jadikan bahan masukan untuk mengundang Menteri, terkait keluarnya Permenaker nomor 2 ini,” ujarnya.

Melalui anggota Komisi 9 itu, diharapkan keinginan para pekerjaan ini dapat dipenuhi, dengan pencabutan Permenaker itu.

“Harus diubah sesuai keinginan pekerja yang tidak muluk-muluk, mereka hanya pengen kembali ke aturan yang lama. Itu saja,” pungkasnya. (*) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved