Berita Wonogiri Terbaru
Soal Aturan Toa Masjid dan Musala, Kemenag Wonogiri: Sampai saat Ini Belum Ada Laporan Keluhan
Belum lama ini, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan toa masjid.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Belum lama ini, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Sejumlah aturan penggunaan pengeras suara atau yang biasa disebut toa itu diatur dalam pedoman yang dikeluarkan pada 18 Februari 2022.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri, Anif Solikhin, menuturkan hingga saat ini, pihaknya belum menerima keluhan oleh pengurus masjid maupun pimpinan organisasi kemasyarakatan islam.
Baca juga: Laporan Roy Suryo Terhadap Menag Yaqut soal Pengaturan TOA Masjid Ditolak Polda Metro Jaya
Baca juga: Reaksi Zaskia Mecca Bertemu Tetangga yang Bangunkan Sahur Lewat Toa Masjid: Kesannya Kita Berantem
"Sementara ini belum ada, karena sebenarnya ini aturan lama yang diedarkan kembali. Aturan ini ada sejak tahun 1978, cuma dahulu bentuknya Instruksi Dirjen Binmas Islam," terang Anif, Kamis (24/2/2022).
Sementara itu, di Wonogiri sendiri, pengeras suara di masjid atau musala itu biasanya digunakan oleh warga untuk mengumumkan kematian warga.
Hingga saat ini, hal tersebut masih sering dijumpai di Wonogiri. Biasanya, warga setempat akan memberitahukan adanya warga yang meninggal dunia melalui pengeras suara masjid.
Dalam SE itu, hal tersebut tidak diatur.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Anif, bahwa tak ada aturan khusus soal penggunaan pengeras suara diluar kepentingan ibadah.
Baca juga: Polemik Bangunkan Sahur Via Toa Masjid, Zaskia Adya Mecca Ikut Berkomentar: Etis Gak?
Meski begitu, dia memastikan pemberitahuan warga yang meninggal dengan menggunakan pengeras suara tidak akan jadi masalah karena bersifat informasi.
"Itu kan pemberitahuan sementara kalau ada orang meninggal, dikuburkan jam sekian. Saya kira tidak ada masalah dan saya kira selama ini tidak ada keluhan terkait hal tersebut," tandas dia. (*)