Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Hanya di Sragen, Sudah Terima Bantuan,Tak Usah Ribet Cari Kuota karena Langsung Dapat Vaksin Booster

Bagaimana tak bahagia, penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Sragen seakan menerima untuk dobel.

Penulis: Tribun Network | Editor: Asep Abdullah Rowi
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Vaksinasi Covid-19. 

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN – Bagaimana tak bahagia, penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Sragen seakan menerima untuk dobel.

Usai mendapatkan bantuan, ditawari vaksin booster tanpa ribet dan antre panjang.

Lurah Sragen Tengah, Pradita Nisa Yudha Wicaksono mengatakan vaksinasi booster kepada masyarakat usai penerima menerima bantuan.

Pradit juga menegaskan vaksinasi booster ini tidak bersifat memaksa.

"Vaksinasi booster ini dilakukan setelah menerima bantuan. Kami anjurkan untuk booster karena booster bukan syarat menerima bantuan," katanya dikutip dari TribunJateng.com.

Dia mengatakan masyarakat penerima bantuan sejauh ini menerima dan bersedia untuk divaksin booster usai menerima bantuan.

Adapun penyaluran BPNT di Kecamatan Sragen sendiri dibagi di dua tempat.

Yakni di Kantor Kelurahan Sragen Kulon dan Kantor Pos Sragen dengan total penerima Bantuan BPNT di Kecamatan Sragen sebanyak 736.

"Agar tidak terjadi kerumunan, penyaluran bantuan di bagi per kelurahan atau desa. Pembagian dimulai sejak pukul 07.30 WIB hingga 12.30, per kelurahan atau desa diberi durasi selama dua jam," kata dia.

Baca juga: Harga Gas Elpiji Non Subsidi Naik, Pemilik Warung di Klaten Kelimpungan, Sebut Kok Mendadak

Baca juga: Sragen PPKM Level 3, Kapasitas Tempat Ibadah Dibatasi 50 Persen, Kemenag Ingatkan Warga Tetap Prokes

Kelurahan Sragen Kulon, Sragen Wetan dan Desa Kedungupit di Kantor Kelurahan Sragen Kulon. Sementara Kelurahan Karang Tengah, Sragen Tengah, Nglorog, Sine dan Desa Tangkil di Kantor Pos Sragen.

Pradit melanjutkan syarat mencairkan bantuan ini, warga hanya membawa KTP asli.

Jika penerima berhalangan hadir dapat diwakilkan oleh yang satu KK, dengan mambawa KTP asli penerima, KTP asli pengambil dan KK asli.

"Jika penerima meninggal dunia pada Januari atau Februari 2022 tetap bisa cair kepada ahli waris. Dengan syarat yang sama ditambah surat kematian dan surat penunjukan ahli waris," terangnya.

Untuk besaran nominal yang diterima, Pradit mengatakan setiap penerima bisa berbeda-beda. Tergantung sejak kapan penerima belum mencairkan bantuan.

Kondisi Vaksinasi Booster Sepi

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved