Berita Sragen Terbaru
Sragen PPKM Level 3, Kapasitas Tempat Ibadah Dibatasi 50 Persen, Kemenag Ingatkan Warga Tetap Prokes
Sejumlah kegiatan masyarakat di Kabupaten Sragen kembali sedikit dibatasi. Pembatasan tersebut berkaitan dengan pemberlakuan kebijakan PPKM level 3.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Sejumlah kegiatan masyarakat di Kabupaten Sragen kembali sedikit dibatasi.
Pembatasan tersebut berkaitan dengan pemberlakuan kebijakan PPKM level 3, karena meningkatnya kasus covid-19 di Bumi Sukowati itu.
Dari Pemkab Sragen sendiri tidak melarang adanya kegiatan masyarakat dan kegiatan perekonomian selama PPKM level 3.
Baca juga: Nasib PTM di Sragen saat PPKM Level 3 : Ditemukan Lebih Dari 5 Kasus Covid-19, Langsung PJJ
Baca juga: Catat! Pesta Pernikahan di Sragen Tak Dilarang Tapi Dibatasi, Meskipun Status PPKM Naik Jadi Level 3
Termasuk kegiatan peribadatan di rumah ibadah juga tidak ada larangan.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sragen, Ihsan Muhadi mengatakan kegiatan di tempat ibadah masih diperbolehkan namun dibatasi kapasitasnya.
"Tentunya SE masih bisa kita lakukan, di SE itu kita sudah berikan arahan untuk ibadah 50 persen yang level 3," ujarnya kepada TribunSolo.com, Jumat (25/2/2022).
"Iya, masih diperbolehkan melakukan ibadah di tempat ibadah, namun dibatasi 50 persen dari total kapasitas," tambahnya.
Baca juga: PPKM Naik ke Level 3, Kota Solo Kembali Pembelajaran Tatap Muka 50 Persen
Meski diperbolehkan melakukan aktivitas di tempat ibadah, Ihsan mengingatkan agar warga tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Intinya Prokes, kami tidak punya alat untuk memberikan sanksi, kami bisanya menyampaikan ini lho pentingnya prokes," terangnya.
"Dengan menjaga jarak, memakai masker, meskipun beribadah tetap menjaga prokes," katanya.
Ia menuturkan hal tersebut dilakukan untuk menjaga kesehatan bersama.
"Agar tujuan kita beribadah juga tetap mewujudkan kesehatan antar sesama," pungkasnya. (*)